BRI berkomitmen Sebagai melaporkan Ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening. Foto/Dok
Adapun Di periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi Yang Berhubungan Di judi online dan diikuti Di pemblokiran.
“Di rangka mendukung Pemerintah Di memerangi judi online Ke Indonesia, BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance Di sistem pembayaran Melewati berbagai inisiatif,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi Di keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi Sebagai aktif perangi judi online Ke Indonesia, diantaranya adalah Di menerapkan Risk Based Approach yang terangkum Di Aturan maupun sistem Yang Berhubungan Di Anti Pencucian Uang dan Pra-Penanganan Pendanaan Aksi Teror (APU PPT) Sebagai melindungi BRI Di sasaran tindak pidana pencucian uang dan Aksi Teror, termasuk judi online Ke dalamnya.
Di Itu, BRI juga menerapkan sistem Sebagai Menyimak transaksi yang mencurigakan termasuk judi online. Sebagai Pada Di penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam Di Customer Due Diligence (CDD), yang Sebelumnya Itu dikenal Di Know Your Customer (KYC).
BRI juga secara proaktif melakukan web crawling Ke berbagai website judi online Sebagai melakukan pendataan. Lalu, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit Sebagai bermain judi online. Tampilan website judi online tersebut disimpan Sebagai dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini telah BRI lakukan Dari Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung,” ungkap Hendy.
Tak hanya itu, BRI juga aktif melakukan Pelatihan dan literasi kepada nasabah dan Komunitas Sebagai tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank Sebagai kegiatan melanggar hukum dan menjelaskan konsekuensinya Untuk nasabah.
Hendy menegaskan, BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online Di semua channelnya dan turut aktif memberantas judi online Di melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi Yang Berhubungan Di Di judi online.
“Adapun channel layanan Duniamaya Banking BRI web (yang disebutkan Di siaran pers tersebut) telah ditutup Dari 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas Yang Berhubungan Di,” jelasnya.
Karenanya, BRI berkomitmen Sebagai berkoordinasi, berkolaborasi dan saling support Di industri, regulator dan stakeholder Sebagai melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang menggunakan sarana bank.
“Hal tersebut dilakukan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum dan seluruh elemen Komunitas secara terintegrasi dan konsisten,” pungkas Hendy.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 1.049 Rekening Yang Berhubungan Di Judi Online Diblokir, BRI Proaktif