loading…
Lembaga Proses Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan surat Permintaan Sebagai dua terdakwa Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi
Dua terdakwa yaitu Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014. “13 April 2026, Permintaan penuntut umum,” demikian tertulis Di laman SIPP Sebagai jadwal sidang dua terdakwa tersebut yang dilihat Di Senin (13/4/2026).
Sidang ini dijadwalkan digelar Di pukul 13.00 WIB Di ruang Wirjono Projodikoro 2. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Di Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan Negeri sebesar USD113 juta Perkara Hukum Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.
Baca juga: 2 Mantan Direktur Gas Pertamina Didakwa Rugikan Keuangan Negeri USD113 Juta Yang Terkait Bersama Perkara Hukum Hukum LNG
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 2 Terdakwa Perkara Hukum Hukum Penyalahgunaan Jabatan LNG Hadapi Sidang Permintaan Hari Ini











