Jakarta –
Kementerian Keadaan RI melaporkan penambahan Perkara Pidana Hukum kematian jemaah haji menjadi 376 jiwa menurut laporan yang diterima Jumat (5/7/2024). Untuk kloter 553, lebih Untuk 70 persen Ke antaranya merupakan kelompok berisiko.
Rata-rata jemaah haji yang wafat merupakan lansia. Gaya penyebab kematian jemaah masih didominasi Gangguan jantung ronis (PJK) yaitu 88 orang, diikuti syok sepsis parah 62 orang.
Ke Ditengah cuaca terik menyentuh 50 derajat Celcius, tidak sedikit jemaah haji yang juga dinyatakan meninggal Sebab heat stroke atau sengatan panas, bertambah satu orang, kini menjadi 9 kematian.
Berikut detail Perkara Pidana Hukum kematian jemaah haji menurut laporan data Kepala Biro Komunikasi an Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi:
- Gangguan jantung kronis: 88 orang
- Gangguan syok sepsis: 62 orang
- Syok kardiogenik: 45 Perkara Pidana Hukum
- ARDS: 36 Perkara Pidana Hukum
- Pneumonia: 28 Perkara Pidana Hukum
- Syok hypovolemic: 19 Perkara Pidana Hukum
- Gangguan aritmia jantung: 19 Perkara Pidana Hukum
- Perdarahan: 11 Perkara Pidana Hukum
- Heat stroke: 11 Perkara Pidana Hukum
- Gagal napas akut: 8 Perkara Pidana Hukum
Sambil Itu Klinik Keadaan Haji mencatat sedikitnya iga Gangguan terbanyak yakni pneumonia, gagal jantung, hingga hipertensi. Gaya serupa tidak jauh berbeda dilaporkan RS Arab Saudi, banyak jemaah haji Menyaksikan gangguan jantung iskemik hingga pneumonia.
Masing-masing merawat lebih Untuk seribu hingga dua ribu jemaah haji.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 376 Jemaah Haji RI Meninggal, Kematian Akibat Heat Stroke Bertambah