Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Menginformasikan Terbaru 13.493 Untuk total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri (LHKPN). Foto/SINDOnews
“Sampai Di tanggal 15 Juli 2024, Untuk data yang diberikan Dari Penyelenggara Pemilihan Umum ada Di 13.493 Kandidat sudah lapor Untuk total 20.462 Kandidat terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan Untuk Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Di dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).
KPK Merangsang para Kandidat legislatif terpilih Untuk segera menyetorkan LHKPN. Sebab, kata Tessa, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih Untuk melaporkan harta kekayaannya Di lembaga antirasuah.
“Agar tidak Berpeluang melanggar Peraturan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Kandidat Terpilih, Penetapan Perolehan Bangku, dan Penetapan Kandidat Terpilih Untuk Pemilihan Umum, Kandidat terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, Penyelenggara Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi, dan Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Untuk penyampaian nama Kandidat terpilih,” beber Tessa.
Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya 21 hari Sebelumnya pelantikan. Di mana, pelantikan Untuk para caleg terpilih Berencana berlangsung Ke 1 Oktober 2024. Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, maka Berpeluang namanya dicoret.
“Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari Sebelumnya pelantikan,” pungkasnya.
Sekadar informasi, caleg terpilih Ke Pemilihan Umum Nasional 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu Ke Pasal 52 Peraturan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024.
“Sebelumnya disampaikan Kandidat terpilih anggota Lembaga Legis Latif, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 51, Kandidat terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Negeri,” kata Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).
Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan Menyediakan tanda terima Di Penyelenggara Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi dan Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Untuk aturan yang sama, Penyelenggara Pemilihan Umum Menyediakan tenggat waktu paling lama 21 hari Sebelumnya pelantikan.
Agar, kata Idham, apabila Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai Di Pasal 52 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
“Untuk hal Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud Ke ayat (2), Penyelenggara Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi, dan Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Untuk penyampaian nama Kandidat terpilih,” tutupnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan