Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan sebanyak 823 orang menjadi korban online scam atau Mengambil Keuntungan online jaringan internasional Bersama modus lowongan kerja. Foto/Riana Rizkia
“823 korban dimulai Bersama tahun 2022 sampai Bersama tahun 2024 ini ungkap Peristiwa Pidana ini. Bersama total kerugian mencapai Rp59 miliar yang Di Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji Di jumpa pers Di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2024).
Di pengungkapan Peristiwa Pidana ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan tiga Dugaan Pelaku, satu Di antaranya merupakan warga Bangsa Asing (WNA). Pertama, Dugaan Pelaku inisial Z.S merupakan WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional.
“Kedua, Dugaan Pelaku inisial M merupakan warga Bangsa Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga Bangsa Indonesia Untuk bekerja Di Dubai secara ilegal atas perintah Dugaan Pelaku inisial Z.S,” ujar Himawan.
Setelahnya Itu Dugaan Pelaku ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu atau scammer yang beroperasi Di Dubai dan menipu WNI atas perintah Dugaan Pelaku Z.S.
“Para Dugaan Pelaku beroperasional Di luar Area Indonesia, Supaya penyidik mengajukan permohonan red notice kepada Interpol dan telah diterbitkan red notice Pada Dugaan Pelaku ZS alias Colby,” pungkasnya.
(rca)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 823 Orang Dari Sebab Itu Korban Online Scam Modus Lowongan Kerja, Rugi Rp59 Miliar