Kubu Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri membantah jika Firli Merasakan uang Rp1,3 Miliar Bersama Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Untuk Tindak Kejahatan dugaan pemerasan. Foto/SINDOnews
“Minimal dua alat bukti, malah Untuk Situasi Ini empat alat bukti Untuk penanganan Perkara Hukum a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, kemarin.
Menurut Kombes Ade Safri, polisi sejatinya Memperoleh bukti tentang dugaan aliran dana pemberian uang tersebut, yang mana polisi Memperoleh empat alat bukti. Maka itu, polisi pun akhirnya menerapkan Firli sebagai Individu Terduga dugaan Tindak Kejahatan pemerasan Pada SYL.
Soal kubu Firli yang membantah Merasakan uang tersebut, tambah Ade, itu merupakan haknya sebagai Individu Terduga. Polisi pun tak mempermasalahkannya dan keterangan soal penyerahan uang tersebut sejatinya telah masuk Untuk BAP.
“Saya kira Sebagai membantah keterangan yang dibantah Bersama pihak FB itu adalah hak Individu Terduga. Hak Individu Terduga Sebagai membantah semua keterangan saksi, itu tidak masalah,” katanya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Respons Polri Tanggapi Pihak Firli Sangkal Terima Uang Bersama SYL