Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
MEMAHAMI Syarat pidana Ke Di undang-undang (KUHPidana) secara awam tidaklah terlalu sulit Lantaran awam biasa menerjemahkan suatu perbuatan melanggar undang-undang dan ada orang lain atau Komunitas yang Merasakan kerugian (korban). Akan Tetapi demikian, jika pemahaman Didalam pendekatan teoritik, terlalu sulit Untuk dipahami Didalam mudah termasuk Didalam Penyidik Polri dan Penyidik/Penuntut Jaksa Lantaran banyak teori dan pendapat berkaitan Didalam perbuatan yang dapat dipidana.
Syarat suatu perbuatan dapat dipidana/dihukum bukan hanya perbuatannya cocok (melanggar Aturantertulis atau Didalam rumusan tindak pidana Di Aturantertulis) melainkan juga masih harus diteliti, apakah pelakunya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya? Jika perbuatan seseorang telah cocok Didalam rumusan undang-undang Akansegera tetapi perbuatan yang dilakukan Lantaran perintah Di undang-undang (melaksanakan hukuman mati), melaksanakan perintah jabatan, atau Di keadaan memaksa (hal-hal yang membenarkan perbuatan itu dilakukan), atau Lantaran Ke bawah batas usia yang ditentukan Aturantertulis maka perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabakan kepadanya alias dipandang tidak bersalah karenanya hakim membebaskan pelakunya Di segala Permintaan hukuman (ontslag van allerechsvervolging).
Menetapkan seseorang menjadi Dugaan Pelaku harus pertama ada dua alat bukti (Pasal 183 KUHP) dan Hakim memperoleh keyakinan Akansegera Kesalahan Individu seseorang terdakwa. Jika hakim ragu-ragu Akansegera Kesalahan Individu terdakwa maka terdakwa harus dibebaskan (in dubio pro reo). Hal ini yang terakhir ini hampir tidak terjadi Ke Perkara Pidana Penyuapan, Kekerasan Politik, dan pencucian uang. Sedangkan jika Merasakan fakta Ke beberapa Perkara Pidana Hukum tindak pidana Penyuapan, seharusnya ada beberapa yang menurut pengamatan penulis memenuhi asas hukum, in dubio pro reo tersebut.
Selain masalah pemahaman tentang perbuatan yang dipidana tersebut,masih ada beberapa masalah yang perlu disampaikan, Di lain tentang asas tiada pidana tanpa Kesalahan Individu sebagai pilarnya Aturan Pidana Justru sering dikatakan pilar Negeri hukum. Yang dimaksud pilar Ke sini adalah bahwa asas fundamental Aturan Pidana tersebut justru lahir Di Revolusi Rakyat Prancis Ke Tahun 1789 menumbangkan rezim otoritarian Monarki Absolut bentuk Kerajaan Didalam Kaisar Louis VII.
Asas fundamental Aturan Pidana tersebut justru memfungsikan Aturan Pidana sebagai sarana perlindungan Komunitas Di kesewenangan penguasa, bukan Sebagai Alternatif membenarkannya. Sedangkan asas fundamental Aturan Pidana yang merupakan pelajaran Ke semester III Belajar Hukum Ke universitas, telah dijadikan titik tolak proses Proses Hukum pidana Di memeriksa dan menuntut seseorang Dugaan Pelaku/terdakwa.
Sekalipun demikian, asas fundamental tersebut Di praktik dijaga/dikawal Didalam asas hukum lain yang tidak kalah pentingnya yaitu asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang harus dipatuhi penyidik, penuntut, dan hakim Di proses Proses Hukum pidana. Asas hukum ini Di praktik hukum Ke Indonesia sering diabaikan ketika seseorang ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku. Terhadapnya ditayangkan Melewati Monitor dan diberitakan Ke media sosial seolah-olah Dikatakan telah bersalah Dari ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku. Praduga bersalah (presumption of guilt) yang telanjur keliru, Justru bukan saja Didalam Komunitas atau media sosial atau Monitor tetapi juga Didalam instansi penegak hukum .
Keadaan yang sama juga terjadi Ke sidang-sidang Lembaga Proses Hukum tipikor khususnya kala Monitor dan berita media sosial diizinkan meliputi proses persidangan Dari awal sampai akhir putusan Lembaga Proses Hukum, hal yang dilarang keras Ke Di proses Proses Hukum Ke Negeri lain juga Ke Singapura dan Malaysia.
Jika seseorang ditetapkan Dugaan Pelaku Di praktik hukum Ke Indonesia, maka Dugaan Pelaku dan keluarganya dipastikan Merasakan apa yang disebut “kematian perdata” yang dimaknai bahwa Dugaan Pelaku dan keluarganya hampir dipastikan terasing atau diasingkan Di pergaulan sosial Ke Komunitas dan Dugaan Pelaku jika pegawai negeri atau swasta diberhentikan Sambil Di jabatan atau kedudukannya. Apalagi penetapan Dugaan Pelaku disebabkan Lantaran “titipan penguasa atau kolaborasi Di oknum penegak hukum dan pihak lawan usaha, jelas terang-benderang merupakan suatu kezaliman, Di bahasa hukum, tindakan sewenang-wenang tanpa alas hukum.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Memahami Perbuatan yang Dapat Dipidana