—
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia Akansegera berlaku Ke setiap Negeri Organisasiregional mulai 1 Juni 2025. Pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional Pada berkunjung Ke banyak Negeri Ke Asia Tenggara.
SIM Indonesia diakui Ke Negeri-Negeri seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia, seperti diutarakan akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro.
[Gambas:Twitter]
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Berkata penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan Di dokumen Negeri lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Sebelumnya SIM domestik Indonesia diakui dan berlaku Ke beberapa Negeri, terutama Ke Organisasiregional. Pengakuan ini berasal Di Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan Organisasiregional Ke 1985.
Ke 1997 kesepakatan ini diperluas mencakup Negeri-Negeri seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja Ke tahun 1999.
Tetapi, beberapa Negeri tetap Memperoleh Keputusan khusus Yang Terkait Di hal ini.
Contoh, Ke Singapura, SIM domestik berlaku Pada 12 bulan Dari kedatangan. Jika ingin terus berkendara Ke Singapura, pengemudi harus Memperoleh SIM lokal Singapura.
Hal serupa juga berlaku Ke Malaysia. Dari 2018 pemerintah Malaysia menerapkan Keputusan Terbaru Yang Terkait Di SIM Untuk warga Foreign.
Orang Di SIM Foreign, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi Ke Malaysia harus Memperoleh SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.
Untuk WNI yang tidak Memperoleh SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan Sebagai Memperoleh SIM Malaysia Ke Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia Ke Kuala Lumpur.
Di Keputusan ini, warga yang berkendara Ke luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: SIM Indonesia Diakui Ke Negeri Organisasiregional Mulai 1 Juni 2025