Daftar Isi
—
Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Syarat mengenai hal ini telah diatur Di Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur mengenai penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
“SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud Di Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku Pada 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang Sebelumnya habis masa berlakunya,” demikian bunyi pasal tersebut.
Prosedur perpanjangan SIM pun cukup mudah dan tidak jauh berbeda Di bulan Hingga bulan, berikut penjelasannya.
Biaya
Di memperpanjang SIM, tentu ada biaya yang harus dikeluarkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penanganan perpanjangan SIM tidak berubah, dimulai Di Rp75 ribu dan Lebih mahal sesuai jenis SIMnya.
Berikut biaya perpanjangan SIM:
SIM C Rp75 ribu
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM Banksentral/Umum Rp80 ribu
SIM BII/Umum Rp80 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM International Rp225 ribu.
Sesudah mengetahui harga perpanjangan SIM, Anda perlu menyiapkan syarat dokumen dan tahapan Sebagai memprosesnya.
Syarat perpanjangan
1. Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Masa berlaku maksimum Sebagai perpanjangan SIM adalah sehari Sebelumnya tanggal kedaluwarsa. Pastikan Anda juga menyertakan salinan fotokopi SIM.
Jika Anda keliru melihat tanggal dan perpanjangan SIM dilakukan Sesudah kedaluwarsa, maka SIM Disorot tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan membuat SIM Terbaru.
2. Lampirkan KTP dan fotokopi
Anda perlu membawa salinan fotokopi KTP sebagai persyaratan Di proses perpanjang SIM. Disarankan membawa lebih Di satu salinan fotokopi KTP Sebelumnya datang Hingga Satpas SIM setempat.
3. Surat keterangan lulus tes psikologi
Anda dapat memperoleh surat tersebut usai menjalani tes psikologi secara langsung Di Satpas, SIM Corner atau Kendaraan Pribadi Sim Keliling (Simling). Anda juga Memiliki pilihan melakukan tes psikologi secara daring Melewati situs ePPsi SIM atau Gadget Lunak ePPSi SIM.
4. Melampirkan bukti kepesertaan JKN Di BPJS Keadaan yang masih aktif
Bukti kepesertaan JKN aktif menjadi persyaratan yang masih diuji coba Di prosedur perpanjangan dan pembuatan SIM Terbaru. Uji coba ini dimulai per 1 November 2024 Bersama seluruh unit pelayanan SIM nasional.
Sebelumnya, uji coba telah dilaksanakan Di tujuh Lokasi, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, Di 1 Juli-30 September 2024.
5. Mengisi formulir
Pengisian formulir ini dapat dilakukan secara langsung ketika Anda Melakukan Kunjungan Hingga Satpas, SIM Corner, ataupun sim keliling (Simling).
Akan Tetapi, jika Anda memilih perpanjangan SIM secara daring, maka dapat mengakses formulir Melewati situs resmi
Perpanjang SIM Di Satpas
1. Kunjungi Satpas, SIM Corner ataupun Kendaraan Pribadi Simling terdekat sesuai lokasi tempat tinggal Anda
2. Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan Sebagai memenuhi persyaratan perpanjangan SIM
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Lakukan pembayaran tarif sesuai Bersama jenis SIM yang Anda perpanjang
5. Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
6. Tunggu hingga petugas Menyediakan SIM Terbaru Anda. Jika blanko SIM kosong, Anda Akansegera diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.
Perpanjang SIM online
1. Kunjungi situs pelayanan SIM Di atau Melewati Gadget Lunak SIM Nasional Presisi (SINAR)
2. Registrasi SIM secara online
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Lakukan Pembayaran sesuai nominal jenis SIM yang Anda perpanjang.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjang SIM November 2024, BPJS Aktif Karena Itu Syarat