—
Membuat dan memperpanjang masa berlalu Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan Untuk melampirkan keikutsertaan dalan Jaminan Keadaan Nasional (JKN) BPJS Keadaan yang masih aktif. Aturan itu Akansegera diberlakukan serempak Di Desember 2024 secara nasional.
Sebelumnya, serangkaian uji coba perpanjang SIM pakai BPJS Keadaan sudah diterapkan Di tujuh provinsi dan disusul Di penerapan uji coba secara nasional.
“Desember kita terapkan (secara nasional), mulai November kemarin perluasan uji coba seluruh Daerah Indonesia yang Sebelumnya mulai Juli hanya tujuh provinsi,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Regident Korlantas Polri, Kombespol Heru Sutopo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).
Aturan Mutakhir tersebut merujuk Di Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Keadaan Nasional.
Lewat aturan tersebut diharapkan makin banyak Komunitas mendaftar BPJS Keadaan. Aturan ini berlaku Untuk semua jenis SIM, baik SIM A, B maupun C.
Di Pada pemohon hendak memperpanjang maupun membuat Mutakhir SIM, pertama kali petugas Akansegera mengecek kepesertaan BPJS Keadaan.
Mekanisme pengurusan SIM menggunakan BPJS Keadaan diawali Di pihak kepolisian yang meminta pemohon Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti mengikuti Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS Keadaan.
Pada ini aturan memperpanjang dan membuat SIM pakai BPJS Keadaan masih Di tahap uji coba secara nasional. Untuk yang tidak terdaftat Di BPJS, maka tetap bisa melakukan perpanjang ataupun membuat SIM.
Untuk pemohon yang tidak ikut BPJS Keadaan maka petugas Akansegera mengarahkan pemohon Untuk mendaftar BPJS Keadaan terlebih dahulu.
Petugas Di Samsat Akansegera mengarahkan Untuk pembuatan Mutakhir. Pendaftaran bisa dilakukan Melewati Pelayanan Administrasi Melewati WhatsApp (PANDAWA) Di nomor 08118165165 atau langsung Melewati Alat Lunak Mobile JKN.
“Pada masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, Akan Tetapi kepesertaan JKN masih Di proses pengaktifan atau masih Di proses pendaftaran Di Inisiatif JKN, maka SIM tetap dapat diberikan,” kata Direktur Kepesertaan BPJS Keadaan David Bangun.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BPJS Keadaan Syarat Bikin SIM Berlaku Nasional Desember 2024