Reza Artamevia dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Yang Berhubungan Didalam dugaan Kejahatan Finansial sebesar Rp18,5 miliar. Foto/ Instagram
“Benar tanggal 15 November, hari ini. Kami Merasakan laporan Untuk saudari IM tentang dugaan Kejahatan Finansial atau penggelapan juncto turut serta atau tindak pidana pencucian uang. Terlapornya saudari RA (Reza Artamevia) dan saudari RD,” kata Ade Ary Ke Polda Metro Jaya, Jumat (15/11/2024).
Didalam Detail, Ade menjelaskan bahwa dugaan Kejahatan Finansial itu bermula ketika Reza mengajak pelapor Untuk menjalankan Usaha berlian.
Alhasil pelapor Menyediakan uang sebesar Rp18,5 miliar kepada mertua Thariq Halilintar itu.
“Menurut pelapor, terlapor ini mengajak korban Untuk Usaha berlian Didalam menjanjikan keuntungan. Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap kepada terlapor Rp18,5 miliar,” jelas Ade Ary.
“Dan diberikan jaminan Dari para terlapor 9 buah berlian. Lalu, terlapor menjanjikan Akansegera mengembalikan uang pelapor berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar,” tambah Ade Ary.
Sayangnya 9 buah berlian yang diberikan Dari Reza Artamevia itu bukan asli, melainkan berlian sintetik.
“Setelahnya jaminan 9 berlian ini diterima Dari korban, korban mengecek Ke lab dan hasilnya adalah sintetik diamond,” terang Ade Ary.
Sebelumnya, pelapor telah melayangkan somasi, sayangnya Reza Artamevia dan RD tidak menggubris hal tersebut.
“Lalu, korban Menyediakan somasi kepada terlapor agar uangnya dikembalikan tapi hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak mengembalikan,” ujar Ade Ary.
Sampai Pada ini polisi masih Mengusut Perkara Pidana Hukum tersebut.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Reza Artamevia Diduga Lakukan Kejahatan Finansial atas Pencucian Uang Usaha Berlian Rp18,5 Miliar