Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah membelokkan arah pemberian insentif bebas bea masuk dan Pph Penjualan atas Produk Internasional Mewah (PPnBM) Sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik Produk Impor CBU menjadi hanya berasal Di Bangsa yang punya kerja sama internasional Didalam Indonesia. Meski kesannya tak terbuka Sebagai seluruh dunia, ada banyak Bangsa yang memenuhi syarat itu.
Syarat mengenai hal itu tertuang Di regulasi Terbaru Peraturan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal dan Hilirisasi atau Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 2 ayat 6.
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pejabat Tingginegara Penanaman Modal/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Produk Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Di Rangka Percepatan Penanaman Modal.
Di aturan terbaru tercantum keterangan pelaku usaha Memperoleh pembebasan PPnBM dan bea masuk Produk Impor ditanggung pemerintah Sebagai Produk Impor CBU. Insentif ini cuma diberikan Di batas waktu tertentu, yaitu sampai 31 Desember 2025.
Ada berbagai persyaratan Untuk pengimpor yang hendak menikmati Aturan Terbaru tersebut, Ke antaranya harus berkomitmen melakukan perakitan Ke Indonesia Didalam memenuhi TKDN yang sudah ditentukan.
Setelahnya Itu Di Pasal 2 (a) menjelaskan insentif sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan Produk Impor Di Bangsa yang Memperoleh perjanjian atau kesepakatan internasional Didalam Indonesia.
Di dokumen Perjanjian Perdagangan Bebas yang diunggah Kementerian Perdagangan, ada sejumlah Bangsa yang sudah bersepakat menjalin kerja sama internasional Didalam Indonesia, berikut daftarnya:
Indonesia-Uni Emirat Arab
Perjanjian Di Indonesia dan UEA diinisiasi lewat perjanjian yang dibahas Ke pertemuan daring Pejabat Tingginegara Perdagangan Muhammad Lutfi dan Pejabat Tingginegara Perdagangan Luar Negeri UEA, Thani bin Ahmed Al Zeyoudi Ke 30 Maret 2021.
Perjanjian ini Sebagai memperingati momentum hubungan diplomatik kedua Bangsa Ke-45.
Kerja sama ini mencakup pengaturan Ke bidang perdagangan Produk Internasional, perdagangan jasa, Penanaman Modal, hak kekayaan intelektual, ekonomi Islam, Syarat asal Produk Internasional, prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, pengadaan Produk Internasional dan jasa pemerintah, usaha kecil dan menengah, perdagangan digital, serta Syarat hukum dan Permasalahan kelembagaan.
8 Bangsa berkembang (Developing Eight)
Samping Itu Indonesia juga Memperoleh perjanjian kerja sama Di delapan Bangsa berkembang yang termasuk Di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Kedelapan Bangsa itu Di lain Malaysia, Pakistan, Turki, Nigeria, Iran, Bangladesh, dan Mesir. Kedelapan Bangsa ini sepakat Sebagai membentuk organisasi Developing Eight (D-8).
Organisasi ini dibentuk Sebagai memperkuat kerja sama ekonomi, tanpa mengutamakan unsur keagamaan yang menjadi ciri mayoritas Bangsa D-8.
Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP)
Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan sepuluh Bangsa anggota Asosiasinegara-Negaraasiatenggara (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, Vietnam) dan enam Bangsa mitra (China, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Terbaru, dan India).
Ke tanggal 15 November 2020, perjanjian RCEP telah disetujui dan ditandatangani Dari seluruh Bangsa anggota Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan lima Bangsa mitra Ke KTT Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Ke-37 tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual Didalam Vietnam sebagai tuan Tempattinggal.
RCEP mewakili 29,6 persen Pertumbuhan dunia, 30,2 persen PDB dunia, 27,4 persen perdagangan dunia.
Indonesia-Korea Selatan
Perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA) disepakati Dari Ri Susilo Bambang Yudhoyono dan Ri Lee Myung Bak Ke 2012.
Ke 19 Februari 2019, Indonesia dan Republik Korea sepakat Sebagai melanjutkan perundingan IK-CEPA. Kedua belah pihak menandatangani IK-CEPA Ke tanggal 18 Desember 2020 Ke Seoul, Korea dan secara resmi dilaksanakan Ke tanggal 2 Januari 2023.
Samping Itu ada pula perjanjian Korea Free Trade Area (AKFTA). Ini merupakan perjanjian Perdagangan Antar Negara yang melibatkan Bangsa-Bangsa Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan Korea Selatan.
Kerja sama ekonomi ini bertujuan Sebagai mewujudkan perdagangan bebas dan memperlancar arus Produk Internasional dan modal. Kerja sama ini menerapkan prinsip-prinsip Perdagangan Antar Negara yang dipromosikan Dari Organisasi Perdagangan Dunia.
AKFTA ditandatangani Ke tanggal 22 November 2015, dan dilaksanakan Ke tanggal 12 November 2018.
Indonesia-Jepang
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Asosiasinegara-Negaraasiatenggara-Jepang (AJCEP) merupakan kolaborasi Sebagai memperkuat integrasi ekonomi Di Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan Jepang, termasuk membangun kawasan perdagangan bebas, Memperbaiki daya saing Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan Jepang Ke pasar dunia, serta meliberalisasi dan memfasilitasi perdagangan Produk Internasional, jasa, dan Penanaman Modal.
AJCEP ditandatangani Ke tanggal 1 Desember 2008, dan dilaksanakan Ke tanggal 1 Maret 2018.
Ada pula perjanjian Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Ini merupakan perjanjian kemitraan ekonomi Di Indonesia dan Jepang yang didasarkan Ke prinsip EPA (Economic Partnership Agreement).
IJEPA ditandatangani Dari kepala Bangsa Indonesia dan Jepang Ke 20 Agustus 2007 Ke Jakarta dan mulai berlaku Ke tanggal 1 Juli 2008.
Perjanjian ini didasarkan Ke tiga pilar utama, yaitu liberalisasi, fasilitasi Penanaman Modal/perdagangan, dan kerja sama.
Indonesia-China
Setelahnya Itu Bangsa yang Memperoleh kerja sama perdagangan Didalam Indonesia adalah China. Hal ini lewat The Asosiasinegara-Negaraasiatenggara – Hong Kong, China Free Trade Area yang ditandatangani Ke on 12 November 12 2017 dan Diterapkan Ke 4 Juli 2020.
Lewat aturan ini, kedua Bangsa bisa Menyediakan akses bebas investor Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Sebagai mentransfer dana Di Hong Kong Ke Bangsa asal masing-masing.
Memperbaiki akses pasar Ke bidang arsitektur, Cara, Pembelajaran dan layanan lingkungan, serta Mengurangi hambatan teknis Di perdagangan.
Ke Di itu Indonesia juga Memperoleh kesepakatan Di perjanjian Asosiasinegara-Negaraasiatenggara-China Free Trade Area (ACFTA). Ini merupakan kesepakatan Di Bangsa anggota Asosiasinegara-Negaraasiatenggara Didalam China Sebagai menciptakan kawasan perdagangan bebas Didalam menghilangkan atau Mengurangi hambatan perdagangan Produk Internasional, baik tarif maupun nontarif.
Samping Itu, lewat perjanjian ini China juga bisa Memperbaiki akses pasar jasa, regulasi dan Syarat Penanaman Modal, serta Memperbaiki aspek kerja sama ekonomi Sebagai Mendorong hubungan ekonomi Di pihak ACFTA Di Memperbaiki Kesejajaran Komunitas Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan China.
Indonesia-India
Bangsa yang bisa mengimpor Kendaraan Pribadi Elektrik secara bebas Ke Indonesia yaitu India. Hal ini lewat The Asosiasinegara-Negaraasiatenggara-India Free Trade Area (AIFTA).
Perjanjian ini mulai berlaku Ke tanggal 1 Januari 2010. Berdasarkan Perjanjian tersebut, Bangsa-Bangsa Anggota Asosiasinegara-Negaraasiatenggara dan India sepakat Sebagai saling membuka pasar Didalam lebih Mengurangi dan menghilangkan Pph Ke 76,4 persen jenis Produk Internasional, termasuk mesin dan kendaraan.
(can/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Deretan Bangsa Asal Produk Impor Kendaraan Pribadi Elektrik CBU Bisa Dapat Bebas PPnBM