Anak Di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial. FOTO/ DAILY
Partai-partai besar mendukung RUU yang Akansegera membuat platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram Berpeluang dikenai denda hingga 50 juta Usd Australia – atau Disekitar 516 miliar Idr – atas kegagalan sistemik Di mencegah anak-anak muda Memiliki akun media sosial.
Walaupun didukung banyak pihak, beberapa LSM dan aktivis hak-hak digital mengecam langkah Lembaga Legis Latif. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea mengatakan sangat Memahami risiko serius yang ditimbulkan Dari platform media sosial, tetapi tidak mendukung larangan tersebut.
Lebih Bersama 15.000 pengajuan tertulis diajukan Ke Lembaga Legis Latif Australia Sesudah RUU yang melarang anak Di bawah usia 16 tahun dibahas intensif Dari Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang disampaikan perusahaan-perusahaan Ilmu Pengetahuan raksasa.
X Corp. mengatakan kepada Federasi Di Lembaga Legis Latif itu bahwa platform milik miliarder Elon Musk itu Memiliki “keprihatinan serius tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya Bersama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Perlindungan Anak dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial Akansegera berhasil dan menjadikannya undang-undang Di bentuk yang diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang Memiliki Facebook dan Instagram, mengatakan RUU itu “tidak sesuai Bersama apa yang dikatakan Dari para orang tua Di Australia kepada kami, tentang cara yang sederhana dan efektif Untuk mereka Sebagai mengatur kontrol dan mengelola Penghayatan online anak remajanya.”
Jika RUU tersebut menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform tersebut Akansegera Memiliki waktu satu tahun Sebagai memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia Sebelumnya hukuman dan denda mulai diberlakukan.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Australia Bakal Larang Anak Di Bawah 16 Tahun Akses Media Sosial