Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum dugaan suap penanganan Peristiwa Pidana Gregorius Ronald Tannur Di jumpa pers Hingga Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Foto: Felldy Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan Dugaan Pelaku Rudi didasarkan adanya bukti yang cukup. “Sesudah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku,” ujarnya Hingga Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah melakukan penggeledahan Hingga dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan Di Nilai Mata Uang pecahan Idr, Usd Amerika Serikat (USD), dan Usd Singapura (SGD).
“Penahanan Hingga Rutan Di 20 hari Hingga Didepan, ditahan Hingga Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Qohar.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba Hingga Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan Regu Kejagung dan langsung dibawa Hingga Jakarta.
Kejagung Membeberkan Rudi Memperoleh jatah suap Sebagai mengurus Hukuman bebas pelaku Membunuh Orang Lain Gregorius Ronald Tannur.
Rudi Memperoleh 20.000 Usd Singapura Di ibu Gregorius Ronald Tannur Lewat hakim PN Surabaya yang menyidangkan Peristiwa Pidana Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD Sebagai Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mantan Ketua PN Surabaya Karena Itu Dugaan Pelaku Peristiwa Pidana Hukum Suap Ronald Tannur