Pembantu Kepala Negara Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu mengajukan ekstradisi Sebagai buronan Perkara Pidana Hukum e-KTP Paulus Tanos Di 45 hari. Foto/Raka Dwi Novianto
“Saya perlu menegaskan yang pertama bahwa batas waktu Sebagai kita mengajukan permohonan dan seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang dibutuhkan. Dan itu Akansegera berakhir Hingga 3 Maret 2025,” kata Supratman Di jumpa pers Hingga kantornya, Rabu (29/1/2025).
Supratman meyakini bahwa pengajuan permohonan dapat dilengkapi Di waktu cepat. Hal itu didukung Bersama koordinasi berbagai pihak termasuk KPK.
“Saya yakin dan percaya Di waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi,” tegasnya.
Supratman mengatakan bahwa tidak ada kendala Di pengurusan dokumen ekstradisi Sebagai buronan Paulus Tanos. Menurutnya, menjadi kewajiban Bagi pemerintah Indonesia Sebagai melengkapi dokumen.
“Nah dokumen itu Di ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu Sebagai melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak Akansegera menunggu sampai Bersama 3 Maret ya Di waktu Didekat. Tapi saya gak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan Antara kami semua ya,” sebut Supratman.
Menkum juga menyebut bahwa pihaknya Akansegera mengajukan administrasi Bersama KPK Sebagai diteruskan kepada otoritas Hingga Singapura.
Di ini, kata Supratman, antar kementerian dan aparat penegak hukum Yang Berhubungan Bersama sudah membentuk Skuat Sebagai pengajuan ekstradisi.
“Di ini juga Skuat kerja sudah dibentuk Antara kementerian hukum bersama Bersama direktur OPHI Setelahnya Itu juga Bersama KPK, kepolisian republik Indonesia kejaksaan agung dan kementerian luar negeri. Dan Di ini Sebagai hal Yang Berhubungan Bersama Bersama hal ini itu sudah ada timeline yang disepakati bersama Bersama seluruh kementerian Yang Berhubungan Bersama termasuk Bersama KPK,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menkum Supratman Andi Agtas Optimistis Berkas Ekstradisi Paulus Tanos Rampung Sebelumnya Batas Waktu