Jakarta, CNN Indonesia —
Peristiwa Pidana penggunaan merek dagang BMW Dari BYD Ke Indonesia telah masuk Hingga ranah hukum. Merek Jerman itu resmi menggugat BYD lantaran penggunaan nama M6.
Gugatan diajukan Dari Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) Hingga Lembaga Proses Hukum Niaga Jakarta Pusat Bersama nomor Peristiwa Pidana 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Peristiwa Pidana ini terdaftar Dari 26 Februari 2025.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia mengatakan BMW merupakan pemilik sah merek M6, yang digunakan Sebagai lini kendaraan sport Tanpapemenang 6 Ke bawah sub-merek BMW M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan BYD telah menggunakan nama M6 sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik MPV yang diluncurkan Ke Indonesia Ke 2024. Sebelumnya Itu, M6 juga sudah digunakan MPV BYD Dari 2009 secara Internasional.
“Yang Terkait Bersama penggunaan merek M6 Dari pihak lain Ke Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah Membahas langkah hukum Sebagai melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie dikutip Bersama detikOto, Selasa (4/3).
BMW M6 dikenal sebagai salah satu model ikonik Bersama BMW M Series yang mengusung Prestasi tinggi, Ilmu Pengetahuan inovatif, dan eksklusivitas. BMW khawatir penggunaan nama yang sama Dari pihak lain dapat menimbulkan kebingungan Ke publik.
“Penggunaan merek M6 Dari pihak lain Berpeluang menimbulkan kebingungan Ke publik,” tambahnya.
Jodie juga Membeberkan M6 telah terdaftar Untuk Daftar Umum Merek Ke Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Ham, Pemerintah Republik Indonesia.
“Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya Sebagai melindungi hak BMW, tetapi juga Untuk kepentingan pelanggan Ke Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan Penghayatan berkendara yang sesuai Bersama standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujarnya.
Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan yang diajukan Dari BMW AG Pada BYD Indonesia.
“Adalah benar ada gugatan hukum Antara BMW AG dan BYD Indonesia Ke Lembaga Proses Hukum Niaga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat. Pada ini Untuk ditangani Dari divisi hukum kami, dan kami Meninjau perkembangannya,” kata Luther.
Luther lantas memastikan Peristiwa Pidana ini tidak Berencana berdampak Ke Usaha BYD Ke Indonesia.
“Yang pasti Peristiwa Pidana ini tidak Berencana memengaruhi Usaha kami Ke Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin Berencana ada solusi yang terbaik Untuk kedua belah pihak,” ucap Luther.
[Gambas:Video CNN]
(mik/ryh)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: BMW Gugat BYD Ke Indonesia Peristiwa Pidana Jual Kendaraan Pribadi Pakai Nama M6