Singapura –
Protes tak terpuji yang dilakukan warga +62 Bersama memamerkan alat kelamin Ke pesawat berbuntut panjang. KBRI Singapura pun buka suara dan Menyediakan penjelasan.
Warga Negeri Indonesia (WNI) yang tidak disebutkan identitasnya diketahui terbang Ke Ke Singapura Ke Kamis (23/1/2025). Untuk penerbangan tersebut, pria berusia 23 tahun itu memamerkan alat kelaminnya kepada pramugari yang bertugas.
Untuk siaran persnya, polisi Singapura mengatakan bahwa pria tersebut membuka ristleting celana dan memperlihatkan alat kelamin Pada pramugari datang Ke kursinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria itu telah menutupi dirinya Bersama selimut dan menyetel ponselnya Untuk Tren perekaman video Sebelumnya diduga memperlihatkan alat vital tubuhnya kepada seorang pramugari perempuan Pada ia Untuk menyajikan Konsumsi.
Pramugari itu segera meninggalkan Bangku pria tersebut dan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya. Begitu pesawat mendarat Ke Bandara Changi, pria itu langsung ditangkap Dari polisi bandara.
Ponselnya juga disita Sebagai kepentingan penyelidikan. Jika terbukti bersalah, ia Berencana Berusaha Mengatasi hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya, seperti dikutip Untuk Channel News Asia (CNA).
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ke Singapura langsung buka suara mengenai Tindak Kejahatan penangkapan pria warga Negeri Indonesia (WNI) yang pamer alat kelamin Ke pesawat Pada Ke Negeri Singa.
KBRI Singapura mengonfirmasi Tindak Kejahatan tersebut dan Mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi Bersama WNI yang bersangkutan maupun keluarganya.
“WNI tersebut dan keluarganya telah berkonsultasi Bersama KBRI Singapura Ke tanggal 10 Februari,” demikian keterangan KBRI Singapura berdasarkan keterangan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, seperti dikutip Untuk CNN Indonesia.
KBRI Singapura Pada ini juga telah membantu koordinasi Bersama Kepolisian Negeri Singa.
“Termasuk mengupayakan agar persidangan dapat segera dijalankan agar tidak berlarut-larut,” demikian keterangan KBRI Singapura.
Tindak Kejahatan ini sendiri Berencana mulai disidangkan Ke Rabu (12/3), Bersama yang bersangkutan didakwa atas Pelanggar seksual Bawah Pasal 377BF (3) Singapore Penal Code tahun 1871.
“KBRI Berencana terus Menyediakan pendampingan yang diperlukan,” tutup KBRI Singapura.
Polisi Singapura Menahan WNI berusia 23 tahun itu Bersama tuduhan pelecehan seksual. Mereka tidak Berencana menolerir perbuatan yang tidak senonoh. Apalagi perbuatan itu dilakukan Ke pesawat dan tujukan Ke pramugari yang Untuk bekerja.
“Polisi Berencana bersikap tegas Pada pelaku kejahatan seksual yang melakukan tindakan tidak senonoh yang menimbulkan keresahan, tekanan, dan pelecehan Pada orang lain, baik Ke Untuk pesawat maupun Ke tempat umum,” kata perwakilan polisi Singapura.
“Pelaku kejahatan tersebut Berencana ditindak tegas sesuai hukum,” keterangan ditambahkan.
(wsw/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ada Warga +62 Pamer Alat Kelamin Ke Pesawat, KBRI Singapura Buka Suara