Jakarta, CNN Indonesia —
Kendaraan yang Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) tak diperpanjang alias tak dibayar Di dua tahun Setelahnya periode lima tahun STNK selesai bakal dihapus hingga otomatis ilegal dipakai Ke jalan raya. Bila kendaraan ini tetap digunakan ada kemungkinan bakal disita kepolisian sebab Dikatakan bodong.
Aturan tentang ini sebenarnya sudah ada lama tetapi belum diterapkan sepenuhnya. Aturan itu tertuang Ke Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke Pasal 74 ayat 1 menetapkan kendaraan yang teregistrasi bisa dihapus Bersama dua cara, pertama permintaan pemilik kendaraan dan kedua, pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.
Ke opsi pertimbangan pejabat berwenang, penghapusan data registrasi kendaraan bisa dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (membayar Retribusi Negara kendaraan) dua tahun Setelahnya masa berlaku STNK habis, seperti dijelaskan Ke Pasal 74 ayat 2.
Lalu Ke Pasal 74 ayat 3 menetapkan data registrasi kendaraan yang sudah dihapus tak dapat diregistrasi kembali.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjelaskan ulang aturan ini Untuk dokumen Sosialisasi Implementasi Keputusan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Untuk yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelahnya Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.
“Kepolisian dan Pemerintah Area melakukan pengawasan operasional kendaraan Untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Keputusan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai Bersama Syarat peraturan perundang-undangan,” bunyi dokumen itu, diberitakan detik.com.
Aturan ini berlaku Untuk semua jenis kendaraan, termasuk milik pemerintah, pribadi dan badan usaha.
Hal ini harus menjadi perhatian Untuk pemilik kendaraan agar selalu taat menuntaskan Retribusi Negara kendaraan. Anda juga perlu segera membalik nama dan mengurus semua hal berkaitan Retribusi Negara Setelahnya membeli kendaraan bekas.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Karena Itu Bodong, Bakal Diblokir dan Disita