Jakarta, CNN Indonesia —
Provinsi Banten resmi Melakukan pemutihan tunggakan Retribusi Negara kendaraan bermotor dimulai hari ini 10 April hingga 30 Juni 2025. Melewati Inisiatif ini Kelompok Banten tak perlu membayar tunggakan Retribusi Negara kendaraan bermotor terhitung 2024 Hingga bawah.
“Inisiatif ini mulai 10 April hingga 30 Juni 2025,” tulis Bapenda Banten Untuk akun Instagram resminya dikutip Kamis (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan Inisiatif pemutihan ini mencakup penghapusan tunggakan dan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor.
Andra menyampaikan Aturan ini Memiliki syarat, sama seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dan Jawa Di. Syarat itu adalah wajib melakukan pembayaran Retribusi Negara kendaraan tahun 2025 dahulu, Setelahnya itu tunggakan Retribusi Negara dan denda tahun 2024 dan Sebelumnya Itu dihapus.
“Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran Retribusi Negara Hingga tahun 2025. Dan Lalu beban Retribusi Negara tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ucap Andra.
Ia lantas meminta Kelompok Banten memanfaatkan kesempatan ini Agar tidak ada lagi tunggakan Retribusi Negara yang membebani Kelompok.
[Gambas:Instagram]
Penghapusan tunggakan Retribusi Negara merupakan terobosan Mutakhir yang digelar kali pertama Bersama Jawa Barat. Inisiatif ini pertama diungkap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi lewat tayangan video Ke akun Instagram pribadinya. Ia menyebut Aturan itu sebagai kado Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriyah.
Pemprov Jabar Menyediakan kesempatan pembayaran itu Untuk rentang waktu 11 April hingga 6 Juni 2025.
“Kami berikan kesempatan Sebagai memperpanjang kembali Bersama tarif Retribusi Negara hanya tarif Retribusi Negara yang Mutakhir 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucap Dedi.
Menyusul Jawa Barat, Provinsi Jawa Di (Jateng) juga merilis Aturan yang menghapus semua tunggakan Retribusi Negara serta denda Sebagai pemilik kendaraan yang membayar Retribusi Negara kendaraan 2025 Pada periode 8 April sampai 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pendapatan Lokasi (Bapenda) Jateng Nadi Santoso menjelaskan pemilik kendaraan hanya perlu membayar Retribusi Negara kendaraan 2025 agar utangnya bisa terhapus.
(ray/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Banten Hapus Denda dan Tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Mulai Hari Ini