loading…
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua mewah jenis Royal Enfield yang disita Bersama kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto/Dok.SindoNews
“KPK menyita kendaraan-kendaraan, itu tentunya bisa menjadi Pada Bersama proses Penyuapan yang terjadi, apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil Bersama tindak pidana,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (16/4/2025).
Kendati disita, Kendaraan Bermotor Roda Dua tersebut menurutnya belum dibawa penyidik Hingga Jakarta. Statusnya kini masih dipinjam-pakaikan Hingga Politikus Golkar tersebut.
Berkaitan Bersama hal ini pun, penyidik KPK mempunyai sejumlah pertimbangan.
“Pemberian izin pinjam pakai itu tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi ya Bersama pihak yang dipinjam-pakaikan. Yang pertama adalah tidak merubah bentuk, tidak memindah-tangankan, tidak menjual,” jelas Tessa.
Tessa menyebut apabila aset yang dipinjam-pakaikan itu nantinya dialihkan maka Berencana ada Hukuman Politik yang menunggu. Malahan, jelas dia, hal itu terancam kegiatan merintangi sebuah penyidikan.
“Karena Itu, Ke Pada nanti aset-aset tersebut dialihkan lokasinya, nilainya masih tetap dan kalau itu dilakukan Bersama siapa pun yang telah diberikan izin itu ada sanksinya tentunya, Di Kontek Sini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun Bersama sisi nilainya bisa dimintakan Untuk diganti sesuai Bersama nilai Ke Pada kendaraan itu disita,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Duga Kendaraan Bermotor Roda Dua Mewah yang Disita Bersama Kediaman Ridwan Kamil Bersumber Bersama Penyuapan Bank BJB