loading…
Iwakum mendesak hakim dan Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta tidak membatasi peliputan media Untuk sidang Bersama terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews
“Kami memahami sidang bersifat terbuka Sebagai umum, Akan Tetapi kapasitas yang terbatas semestinya diantisipasi Bersama menyediakan fasilitas pemantauan yang memadai, minimal Lewat layar atau Penyiaran Langsung Sebagai jurnalis,” ujar Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil, Kamis (17/4/2025).
Menurut Irfan, keterbukaan informasi dan akses Di proses Proses Hukum merupakan Dibagian penting Untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sistem hukum. Maka itu, Iwakum mendesak agar Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan pihak Yang Berhubungan Bersama lebih responsif Di kebutuhan peliputan media.
Irfan menerangkan, pihaknya berharap Lembaga Proses Hukum dan aparat Perlindungan lebih memperhatikan Kesejaganan Di kebutuhan Perlindungan, kapasitas ruang, dan hak publik Sebagai Merasakan informasi. Utamanya Untuk Perkara Pidana yang menjadi perhatian luas Komunitas.
“Kehadiran jurnalis Hingga ruang sidang bukan hanya Sebagai mencari berita, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol publik atas proses Proses Hukum. Jangan sampai Lembaga Proses Hukum justru menutup ruang Untuk fungsi tersebut,” tuturnya.
Di sidang lanjutan Hasto Kristiyanto Hingga PN Tipikor Di Kamis (17/4/2025) ini, majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto melarang siarang langsung atau live Penyiaran Langsung proses persidangan. Hakim juga melarang para pengunjung merekam jalannya persidangan.
Malahan, ruang sidang yang digunakan Untuk Perkara Pidana tersebut dipenuhi Bersama massa pendukung hingga membuat banyak awak media tak bisa masuk meliput persidangan secara langsung. Parahnya, tidak tersedia fasilitas alternatif, seperti layar monitor Hingga luar ruang sidang Sebagai Menyimak jalannya proses persidangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ikatan Wartawan Hukum Desak Hakim Tak Batasi Peliputan Sidang Hasto Kristiyanto