TPUA Keberatan Penyelidikan Perkara Hukum Hukum Ijazah Jokowi Disetop, Ini Tanggapan Bareskrim

loading…

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan penyelidikan Perkara Hukum Hukum ijazah Ri Hingga-7 Jokowi bisa dipertanggungjawabkan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Bareskrim Polri buka suara merespons keberatan Didalam Regu Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lantaran penyelidikan dugaan ijazah palsu Ri Hingga-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Bareskrim meyakini penyelidikan itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Yang jelas kami bekerja secara profesional, dan semua yang dilakukan bisa kami pertanggungjawabkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (27/5/2025).

Djuhandhani juga menegaskan segala proses penyelidikan itu diawasi langsung pejabat pimpinan Polri. Mereka Ke antaranya Pengawas Penyidikan (Wassidik), Profesi dan Pengamanan (Propam), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri hingga Divisi Hukum (Divkum) Polri.

Baca juga: 7 Alasan TPUA Keberatan Perkara Hukum Hukum Ijazah Jokowi Dihentikan Bareskrim

“Di gelar kami juga sudah Menampilkan Didalam pengawas yaitu Wasidik, Propam, Itwasum dan Divkum,” tutur dia.

Djuhandhani juga menyebut dokumen ijazah asli Jokowi telah dikembalikan kepada ayah Gibran Rakabuming Raka itu. Menurut Djuhandhani, ijazah asli Akansegera ditunjukkan apabila diperlukan Untuk suatu persidangan.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TPUA Keberatan Penyelidikan Perkara Hukum Hukum Ijazah Jokowi Disetop, Ini Tanggapan Bareskrim