loading…
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) telah memeriksa Mantan Dirjen Binapenta Haryanto Yang Berhubungan Didalam Peristiwa Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Ide Penggunaan Tenaga Kerja Foreign (RPTKA) Di Kemnaker Di Rabu (18/6/2025). Foto/Dok SindoNews
Untuk pemeriksaan tersebut, Regu penyidik mendalami perihal penerimaan uang Didalam sejumlah agen TKA. “Terperiksa hadir, didalami Yang Berhubungan Didalam pengetahuan dan peran yang bersangkutan Untuk penerimaan uang Didalam para agen TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/6/2025).
Di Di Yang Sama, Haryanto irit bicara seusai pemeriksaan tersebut. Ia mengaku, pertanyaan Didalam penyidik masih Yang Berhubungan Didalam hal-hal normatif. “Biasa kita, normatif saja,” kata Haryanto.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Di Periksa Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker
Untuk Peristiwa Pidana ini, KPK Mengeluarkan delapan orang sebagai Individu Terduga, salah satunya Haryanto. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan para Individu Terduga merupakan Mantan direktur jenderal (dirjen) hingga staf Di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta PKK).
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Periksa Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker, KPK Cecar Penerimaan Uang Didalam Agen TKA