loading…
Kemenag menyebut tunjangan guru PAI Non ASN resmi dinaikkan. Foto/istimewa
Regulasi tersebut tertuang Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN Ke Kementerian Agama, serta Keputusan Pejabat Tingginegara Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Lewat Aturan ini, tunjangan profesi Untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan Untuk Sebelumnya Rp1.500.000. Di Itu, pemerintah juga Akansegera membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung Dari Januari 2025.
Baca juga: Wamenag Kunjungi Pejabat Tingginegara Hukum, Bahas Pemekaran Ditjen Pembelajaran Islam
Pejabat Tingginegara Agama Nasaruddin Umar Merespons Positif penetapan regulasi ini. Ia menyampaikan bahwa aturan tersebut telah Lewat proses harmonisasi Bersama Kementerian Hukum dan kementerian Yang Terkait Bersama lainnya, hingga akhirnya disahkan Lewat PMA dan KMA. “Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah Pada Kesejajaran guru,” ujar Nasaruddin.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tunjangan Guru PAI Non ASN Resmi Dinaikkan, Rapelan Cair Dari Januari 2025