loading…
Komisi VI Lembaga Legis Latif meminta pemerintah menjalankan putusan MK yang melarang Wamen merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas BUMN tanpa terkecuali. Foto/Dok.SindoNews
Sebab, keputusan MK sudah jelas bahwa Wamen dilarang merangkap jabatan. Untuk itu, Legislatif meminta agar putusan tersebut harus dijalankan Didalam pemerintah.
Baca juga: Kepala PCO: Rangkap Jabatan Pembantu Presiden Tim Menteri dan Wamen Tak Langgar Putusan MK
“Keputusan MK sudah jelas. Dan saya kira keputusan itu harus Di jalankan tanpa terkecuali,” kata Anggota Komisi VI Lembaga Legis Latif, Sadarestuwati Pada dihubungi, Sabtu (19/7/2025).
Ketetapan MK yang melarang Wamen merangkap jabatan itu tertuang Untuk putusan sidang Perkara Pidana nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun Perkara Pidana nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon.
MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia. Untuk pertimbangan hukum Perkara Pidana nomor 21, MK Berkata seorang Pembantu Presiden Tim Menteri atau Wamen dilarang merangkat jabatan sebagai pejabat Bangsa lainnya. Hal ini telah tertuang Untuk Pasal 23 Perundang-Undangan Nomor 3 Tahun 2008.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Komisi VI Lembaga Legis Latif: Harus Dijalankan Tanpa Terkecuali