—
Sejumlah dokumen harus disiapkan Sebagai memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) selain menyertai kartu BPJS Kesejaganan.
Kebugaran ini berkenaan Di diwajibkannya individu yang hendak memperpanjang SIM A, B dan C Di uji coba yang efektif mulai 1 Juli hingga 30- September 2024.
Uji coba perpanjangan SIM pakai BPJS Kesejaganan ini diterapkan Ke tujuh Daerah Provinsi yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, atas perubahan Peraturan Kepolisan Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Regulasi ini adalah tindak lanjut Di Instruksi Ri (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Inisiatif Jaminan Sosial Kesejaganan Nasional. Tujuannya Sebagai Memperbaiki jumlah Pemakai JKN.
Di ini, Disekitar 63 juta Di 270,4 juta peserta tercatat Memperoleh status JKN yang tidak aktif.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan bukti keikutsertaan BPJS Kesejaganan yang dicek pertama kali Dari petugas pembuatan SIM Ke seluruh Satpas Ke Polda Daerah.
“Pertama Untuk yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu Melewati kanal layanan WA BPJS Kesejaganan 08118165165. Untuk yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan Di NIK,” ujarnya kepada wartawan Ke Juni lalu.
Berikutnya, apabila status BPJS Kesejaganan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan Dari Kelompok. Tetapi SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS.
Ia menjelaskan nantinya Kelompok Akansegera diminta Sebagai Menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut Inisiatif rehab/cicilan iuran BPJS.
Tetapi memperpanjang SIM tidak hanya diperlukan BPJS Kesejaganan saja. Sejumlah data juga wajib disertakan Sebagai melanjutkan prosesnya.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi Sesudah proses pengecekan BPJS Kesejaganan selesai:
Syarat perpanjangan SIM
– Melampirkan SIM lama Di fotokopinya
– Melampirkan KTP dan fotokopi
– Surat keterangan sehat Di Praktisi Medis yang bermitra Di Satpas tersedia pula Di lakukan tes Kesejaganan Ke Satpas, Simling, atau SIM corner. Sebagai perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh Melewati situs atau Gadget Lunak e-Rikkes.
– Surat keterangan lulus tes psikologi Sesudah ikuti uji tes secara langsung Ke Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi Simling. Tes psikologi dapat dilakukan Di daring ePPsi SIM atau Gadget Lunak ePPSi SIM.
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Data Apa Saja Harus Dibawa Di Bikin SIM Pakai BPJS?