Pemimpin Negara Prabowo Berikan Amnesti Hingga Gus Nur yang Mempertanyakan Ijazah Jokowi

loading…

Sugi Nur Raharja (Gus Nur), terpidana Peristiwa Pidana Perundang-Undangan ITE yang mempertanyakan keaslian ijazah mantan Pemimpin Negara Jokowi Menyambut amnesti Untuk Pemimpin Negara Prabowo Subianto. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Pemimpin Negara Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Sugi Nur Raharja (Gus Nur), terpidana Peristiwa Pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nama Gus Nur termasuk Untuk 1.178 narapidana yang Memperoleh amnesti berdasarkan Keputusan Pemimpin Negara Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Selain Gus Nur, tokoh yang Menyambut amnesti yakni mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Peristiwa Pidana Penistaan Agama, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Bersama Ke PN Solo

Gus Nur terseret Peristiwa Pidana ini berkaitan Di konten YouTube-nya yang mempertanyakan keaslian ijazah Pemimpin Negara Hingga-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Pada itu Gus Nur membuat konten Di mengundang narasumber bernama Bambang Tri Mulyono.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemimpin Negara Prabowo Berikan Amnesti Hingga Gus Nur yang Mempertanyakan Ijazah Jokowi