loading…
Pendukung Jokowi, Ade Armando menuturkan mantan Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) membawa 26 video Di polisi Yang Terkait Didalam pencemaran nama baik dan fitnah Di Perkara Hukum Hukum tudingan ijazah palsu. Foto: Dok Sindonews
“Pak Jokowi tidak pernah menyebut yang mencemarkan nama baik saya adalah Roy Suryo, dia cuma bilang nama baik saya tercemar, Dari apa, dia bawa 26 video kalau nggak salah, dibawa Di polisi Dari kuasa hukumnya Sebagai ditonton polisi,” ujar Ade Di Inisiatif Rakyat Bersuara Ke iNews, Selasa (19/8/2025).
Baca juga: Ijazah Jokowi Tak Ditunjukkan, Roy Suryo Anggap Pengacara Pakai Logika Srimulat
Dia menegaskan Di Perkara Hukum Hukum ini boleh saja Jokowi tak menyebut seorang yang Disorot telah mencemari nama baiknya. Menurut dia, nama-nama terlapor itu muncul Setelahnya Skuat penyelidik memeriksa bukti video yang diberikan Jokowi.
“Pertanyaan besarnya kan adalah, boleh nggak itu? Kasusnya seperti itu, Karena Itu Pak Jokowi tidak menyebut nama Roy Suryo, tapi Setelahnya polisi mempelajari videonya, polisilah yang menentukan salah satu yang dijadikan terlapor adalah Roy Suryo,” ungkap Ade.
Di mengikuti Perkara Hukum Hukum tudingan ijazah palsu, argumentasi dirinya Yang Terkait Didalam Jokowi tidak perlu menyebut nama Di Perkara Hukum Hukum ini juga dipertegas Didalam dokumen yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
“Saya pelajari ini Malahan ada sebuah dokumen yang ada Ke websitenya Mahkamah Agung, yang Berkata bahwa tidak perlu disebut namanya,” tambahnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jokowi Bawa 26 Video Yang Terkait Didalam Perkara Hukum Hukum Tudingan Ijazah Palsu