loading…
Gedung KPK. Foto/Dok Sindo
“Pekan lalu, penyidik melakukan penyitaan aset Untuk salah seorang Individu Terduga Untuk Perkara Pidana ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Untuk keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Budi menambahkan, aset tersebut berupa dua bidang tanah/bangunan yaitu kontrakan seluas 90 meter persegi Ke Area Cimanggis, Kota Depok dan Tempattinggal seluas 180 meter persegi Ke Area Sentul, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Tindak Kejahatan Pemerasan TKA, KPK Sita Tempattinggal Ke Depok dan Bekasi
Budi tidak menjelaskan nilai Untuk dua bangunan yang disita itu. Diduga, Individu Terduga membeli dua aset tersebut hasil Untuk pemerasan. Setelahnya Itu, kepemilikan aset yang dimaksud menggunakan nama orang lain.
“Kedua aset tersebut dibeli secara tunai, yang diduga uangnya bersumber Untuk hasil dugaan tindak pemerasan kepada para agen TKA. Kedua aset tersebut Setelahnya Itu diatasnamakan kerabatnya,” ujarnya.
Budi melanjutkan, penyitaan ini guna proses pembuktian Perkara Pidana sekaligus upaya awal Untuk optimalisasi asset recovery.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sita Tempattinggal dan Kontrakan Milik Individu Terduga Pemerasan TKA