Jakarta, CNN Indonesia —
Korlantas Polri kini menerapkan cara Mutakhir penggunaan sirene dan strobo (rotator) Untuk pengawalan usai alat ini dibekukan buat merespons Ketidak Setujuan Komunitas.
Menurut penjelasan Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, pembekuan sirene dan strobo yang diperintah Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho tidak Untuk pengawalan.
Karena Itu bukan pembekuan Untuk pengawalan, Sebab bagaimanapun juga pengawalan itu harus tetap dilaksanakan Ke Pada situasi yang urgent,” ujar Faizal, dikutip Di situs Korlantas Polri, Selasa (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skenario pengawalan menggunakan sirene dan strobo, kata dia, misalnya kegiatan skala besar atau kunjungan tamu Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Misalnya KTT internasional Hingga Bali atau tamu Negeri Asing Hingga Jakarta, itu harus tetap dilakukan Sebab diatur Untuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134. Hanya saja kita batasi, kita kurangi, Justru kalau perlu tanpa menggunakan sirine atau rotator,” jelas Faizal.
Sedangkan Untuk pengawalan pribadi sekarang lebih selektif. Penggunaan sirene dan strobo juga kini diminta Hingga anggota Korlantas Polri tak dipakai Pada melintas Hingga jam salat, Kegiatan kedukaan atau Kegiatan keagamaan.
Pada Situasi bukan pengawalan, Faizal bilang Berencana memaksimalkan public address buat meminta jalan.
“Semaksimal Bisa Jadi gunakan public address Hingga Kendaraan Pribadi atau Kendaraan Bermotor Roda Dua Untuk meminta jalan Di sopan. Mohon maaf, kami minta waktu, kami minta jalan, itu lebih baik. Ini masukan yang bagus Sebab Komunitas masih sangat peduli dan cinta kepada kepolisian,” ucap dia.
Korlantas Polri membekukan penggunaan sirene dan strobo Sebelum pekan lalu. Agus bilang pemakaiannya kini hanya Ke Situasi tertentu yang benar-benar butuh prioritas.
Usai sikap itu, TNI juga Membahas langkah serupa. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan bakal menertibkan penggunaan sirene dan strobo Hingga internal.
Kendaraan kepolisian dan TNI menggunakan warna lampu isyarat strobo yang berbeda. Hal itu diatur Untuk Pasal 59 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Aturantertulis LLAJ):
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan Untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan Untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan Untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, Perawatan Medis dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan Produk Internasional khusus.
(fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Korlantas Ungkap Cara Mutakhir Patwal Minta Jalan Tanpa Sirene dan Strobo