loading…
Sekjen DPP PPP terpilih lewat Muktamar X Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) menegaskan Muktamar X tidak bisa menghasilkan dua keputusan. Pengurus Muktamar X telah menyerahkan hasil Ke Mahkamah Partai. Foto: Muhammad Refi Sandi
“Kami pengurus Untuk Muktamar mengajukan kepada Mahkamah Partai Sebagai Memberi surat pengantar pengesahan hasil Muktamar,” ujar Gus Yasin Ke Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum), Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Baca juga: Mardiono Vs Agus Suparmanto Saling Klaim, PPP Perlu Gelar Muktamar Ulang
Mahkamah Partai PPP telah Menerbitkan surat dan tidak ada perselisihan Ke internal partai berlambang Kakbah.
“Putusannya sudah dilalui semuanya, tahapan-tahapan, Pertemuan-Pertemuan paripurna dilaksanakan, ada 8 paripurna yang dilaksanakan dan nggak Mungkin Saja itu ada 2 hasil Untuk 1 Muktamar. Karena Itu inilah bentuk kenapa ada surat Mahkamah Partai Lantaran tidak ada perselisihan Ke internal,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Mungkin Saja Hasilkan 2 Keputusan