Tak semua Minuman bisa digolongkan halal atau haram saja. Ada juga fatwa makruh dan syubhat yang tetap harus diperhatikan Muslim agar tak keliru. Ini penjelasannya.
Bagi umat Muslim, memastikan Minuman yang dikonsumsi halal Disorot paling penting. Tetapi kenyataannya, masih banyak hal Yang Berhubungan Didalam kehalalan Minuman yang luput Didalam perhatian padahal fungsinya tak kalah penting.
Contohnya, tak hanya kehalalan bahan Minuman yang harus diperhatikan, tetapi juga cara memperoleh, proses mengolah, dan menyajikannya perlu benar-benar sesuai Didalam syariat Islam. Ketika aspek-aspek tersebut diabaikan, bisa Dari Sebab Itu terdapat unsur yang meragukan atau Justru haram Ke dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke sinilah pentingnya memahami kategori hukum kehalalan, bukan hanya boleh atau tidak boleh, melainkan juga terdapat tingkat keraguan yang harus diwaspadai. Muslim juga perlu mengenali perbedaan halal, haram, makruh, dan syubhat.
Baca juga: Bikin Muslim Terkecoh, Warung Bakso Ini Diberi Label ‘Bakso Babi’
Berikut ini perbedaannya yang dilansir Didalam LPPOM MUI:
|
Minuman halal tidak hanya sebatas menggunakan bahan-bahan halal saja. Foto: Getty Images/iStockphoto/didesign021
|
1. Halal
Didalam sudut pandang fiqih Islam, istilah halal merujuk kepada Minuman atau minuman yang diperbolehkan secara syariat. Artinya tidak terdapat larangan Didalam Al-Qur’an maupun Hadits, serta dipenuhi syarat-syarat Yang Berhubungan Didalam sumber, cara penyembelihan (Bagi hewan), dan bahan tambahan.
Untuk praktiknya, Minuman halal harus bebas Didalam unsur haram seperti babi, darah, binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, atau zat-zat yang memabukkan. Ke Di Itu, proses pengolahan dan pengemasan juga penting.
Jika terjadi pencampuran Didalam bahan haram atau peralatan yang terkontaminasi, maka status halal bisa terganggu. Minuman halal juga membawa keberkahan Untuk kehidupan sehari-hari dan mendukung integritas keimanan seseorang.
2. Haram
Ke posisi yang berlawanan, haram adalah Minuman atau minuman yang dilarang secara tegas Untuk syariat Islam. Artinya ada dalil (Qur’an atau Hadits) yang langsung mengharamkannya.
Contoh paling dikenal daging babi dan segala turunannya, darah yang Datang, bangkai, dan binatang buas yang bertaring. Tak hanya bahan, tetapi juga prosesnya bisa menjadikan sesuatu haram.
Misalnya hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah (dzabihah) atau binatang yang mati Lantaran sebab selain disembelih. Didalam sisi hikmah, larangan Di Minuman haram tidak sekadar formalitas. Tetapi terdapat aspek Kesejaganan, kebersihan, etika perlakuan Di makhluk hidup, dan keberkahan rezeki yang didapat.
3. Makruh
Lanjutnya, ada kategori makruh. Makruh berarti dibenci atau tidak disukai. Tetapi tidak sampai haram.
Artinya: mengonsumsi Minuman atau melakukan tindakan yang makruh tidak berdosa secara langsung, tetapi meninggalkannya Menyaksikan pahala. Contoh Untuk ranah Minuman, Untuk beberapa mazhab, seperti konsumsi udang atau kerang bisa tergolong makruh Lantaran diperdebatkan statusnya.
Makruh juga berkaitan Didalam cara penyajian yang mengandung unsur mubazir atau berlebihan. Menghindari makruh adalah bentuk wara’ (kehati-hatian) yang dianjurkan Untuk Islam.
Selain haram, ada juga fatwa syubhat yang berarti suatu Minuman Memperoleh status kehalalan yang tidak jelas. Foto: Getty Images/Maheen Mahmood |
4. Syubhat
Terakhir, kategori yang sering luput Didalam pemahaman umum yaitu syubhat. Syubhat merujuk Ke Perkara Hukum yang belum jelas statusnya apakah halal atau haram. Yaitu, masih ada keraguan atau tidak cukup bukti Bagi menentukan secara pasti.
Misalnya Minuman yang dibuat Dari pihak non-muslim tanpa kejelasan proses penyembelihan, atau produk olahan Didalam bahan Asing yang belum dikonfirmasi kehalalannya. Untuk hadits disebutkan:
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, Dan Begitu Juga yang haram, dan Di keduanya terdapat Perkara Hukum-Perkara Hukum syubhat yang tidak banyak orang mengetahuinya. Produk Internasional siapa menjaga diri Didalam syubhat maka ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)
Wallahualam bissawab.
Halaman 2 Didalam 2
Simak Video “Video Kepala BPJPH Pastikan Produk Marshmallow Merek Ini Halal“
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Muslim Perlu Tahu! Ini Beda Halal, Haram, Makruh, dan Syubhat












