Bogor –
Mulai Senin (3/11) Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Akansegera memberlakukan tarif tiket masuk Terbaru yang lebih murah Bersama Sebelumnya Itu.
Dilihat Bersama akun resmi Instagram @btn_gn_halimunsalak, Senin (3/11/2025), penyesuaian tarif tiket masuk pengunjung wisata alam dan pendakian Hingga Taman Nasional Gunung Halimun Salak itu sudah sesuai Bersama Peraturan Pejabat Tingginegara Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam Hingga Taman Nasional dan Taman Wisata Alam.
Berdasarkan Lampiran II Permenhut No. 17 Tahun 2025, terdapat:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
– 4 Jalur Pendakian dan 10 Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) Hingga TNGHS yang Menyaksikan penurunan kelas Bersama Kelas 2 menjadi Kelas 3.
– Penurunan kelas ini menyesuaikan Bersama besaran tarif tiket masuk sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bangsa Bukan Pajak Lainnya yang Berlaku Di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berikut Tarif Tiket Masuk Terbaru Hingga Taman Nasional Gunung Halimun Salak:
1. Warga Bangsa Asing (WNA): Rp 150 ribu per orang/hari
2. WNI Hari Kerja: Rp 10 ribu per orang/hari
3. WNI Hari Libur: Rp 15 ribu per orang/hari
4. WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa Hari Kerja: Rp 5 ribu per orang/hari
5. WNI Rombongan Pelajar/Mahasiswa Hari Libur: Rp 7.500 per orang/hari
Tarif itu lebih murah Bersama tarif Sebelumnya Itu yang berlaku Hingga Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Sebelumnya Itu, tarif Untuk WNA sebesar Rp 200 ribu per orang per hari.
Untuk WNI Hingga hari libur tarifnya Rp 30 ribu per orang per hari. Sedangkan Hingga hari kerja, WNI dikenakan tarif tiket masuk Rp 20 ribu per orang per hari.
Untuk WNI rombongan pelajar dan mahasiswa, Hingga hari kerja Sebelumnya Itu dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu per orang. Sedangkan Hingga hari libur, WNI rombongan pelajar dan mahasiswa Sebelumnya Itu dikenakan tarif Rp 15 ribu per orang.
Keputusan tarif Terbaru itu berlaku efektif mulai 3 November 2025 atau 30 hari Sesudah diundangkan Di 3 Oktober 2025. Untuk pengunjung yang telah melakukan pemesanan Sebelumnya 3 November 2025 (Lewat Inisiatif MONALISA Halimun Salak maupun pembelian langsung Hingga gerbang), tetap dikenakan tarif lama.
Jika terdapat kelebihan pembayaran akibat penyesuaian tarif, pengunjung dapat mengajukan refund Bersama melampirkan:
1. Bukti identitas
2. Bukti pembayaran & kode booking (Untuk tiket online)
3. Tiket masuk kawasan
4. Nomor rekening aktif
ð§ Kirim Hingga: [email protected]
ðą Atau hubungi WhatsApp Call Center: 0857-2188-8664
“Penyesuaian ini merupakan bentuk peningkatan Mutu pelayanan, keadilan dan aksesibilitas wisata alam Untuk Kelompok luas. Terima kasih atas Pemberian dan partisipasi #SobatHijau Untuk menjaga dan menikmati alam Taman Nasional Gunung Halimun Salak secara bijak,” demikian bunyi pengumuman tersebut.
(wsw/ddn)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Mulai November, Tiket Masuk Hingga TN Halimun Salak Turun, Ini Rinciannya
							










