Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyoroti sejumlah Perkara Pidana Hukum Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik yang dilaporkan terbakar Di beberapa waktu terakhir.
Menurutnya kehadiran Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik memang Memperoleh dua sisi, yakni positif Sebab memberi dampak baik Pada lingkungan serta perkembangan Keahlian, sedangkan sisi negatif yaitu potensi risiko keselamatan yang perlu Menyambut perhatian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau Didalam kami sudah menyampaikan saran bagaimana menyikapi Keputusan (kendaraan) listrik Hingga Di. Sepedamotor Listrik ini memang ada hal positif dan negatif,” kata Agus ditemui Ke Jakarta, Senin (19/1).
Menurutnya seluruh pemangku kepentingan, termasuk Korlantas Polri, selalu terbuka atas perkembangan industri Kendaraan Pribadi Tanah Air, khususnya sektor Sepedamotor Listrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tetapi kami terbuka Untuk menyikapi perkembangan Kendaraan Pribadi,” ucap dia.
Ia juga mengatakan pihaknya telah berkolaborasi Didalam Kementerian Perindustrian Agar mereka dapat Memberi sosialisasi dan Pembelajaran Yang Berhubungan Didalam Sepedamotor Listrik kepada seluruh anggota kepolisian Ke Indonesia.
Perkara Pidana Hukum Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik terbakar
Pada ini telah muncul sejumlah Perkara Pidana Hukum Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik terbakar Ke Indonesia. Misalnya BYD Seal yang tiba-tiba Mengintroduksi asap Ke Jakarta kala diparkir Didalam pemiliknya Ke garasi Ke Mei 2025. Lalu insiden Wuling Air EV yang tiba-tiba Mengintroduksi api Ke Juli 2025 Ke Bandung, Jawa Barat.
Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik berukuran ringkas itu Lalu habis terbakar menyisakan rangka, Akan Tetapi tak ada korban jiwa atas insiden tersebut.
Terbaru, insiden kebakaran Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Ke sebuah Tempattinggal kawasan Penjaringan, Jakarta Utara Ke Desember 2025 yang menewaskan lima orang. Kejadian ini diduga dipicu masalah Ke sistem pengisian daya.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Polisi Sorot Perkara Pidana Hukum Kendaraan Pribadi Bertenaga Listrik Terbakar Ke Indonesia











