loading…
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) bersama tiga Kepala Desa sebagai Individu Terduga dugaan Penyalahgunaan Jabatan Yang Berhubungan Bersama pemerasan usai melakukan OTT. KPK turut menyita Produk bukti uang tunai Rp2,6 miliar. Foto: Jonathan Simanjuntak
Adapun Produk bukti uang tunai ini ditampilkan KPK Pada Mengadakan konferensi pers penetapan Individu Terduga Sudewo Di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Individu Terduga Pemerasan Pengisian Jabatan Gadget Desa
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang Rp2,6 miliar ini disita Bersama penguasaan Sudewo termasuk klaster Kepala Desa yaitu Abdul Suyono (Yon) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (Jion) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (Jan) selaku Kepala Desa Sukorukun yang juga ditetapkan Individu Terduga.
“Skuat KPK juga turut mengamankan sejumlah Produk bukti berupa uang tunai Rp2,6 miliar yang disita Bersama penguasaan Jan, Jion, Yon, dan SDW,” ujar Asep Di konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Produk bukti uang ini diduga merupakan hasil pemerasan atau uang setoran Bersama Kandidat Gadget desa yang hendak mengikuti formasi jabatan Di lingkungan Pemerintah Desa. Para Individu Terduga menetapkan tarif Rp165-Rp225 juta Sebagai setiap Kandidat Gadget desa.
“Berdasarkan arahan SDW, Yon dan Jion Lalu menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta Sebagai setiap caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah dimark-up Bersama Yon dan Jion Bersama Sebelumnya Itu Rp125 juta-Rp150 juta,” katanya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Penampakan Uang Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Bupati Pati Sudewo











