loading…
Ilustrasi pengawasan ketat Di Kegiatan siber lintas Bangsa, Di mana pemilahan Ditengah korban perdagangan orang dan pelaku kejahatan digital kini mendesak dilakukan Lewat uji forensik digital. Foto: SindoNews/ChatGPT
Di balik narasi kemanusiaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terselip fakta keras bahwa sebagian WNI justru berperan sebagai Aktor Atau Aktris sadar Untuk ekosistem kejahatan lintas Bangsa yang terstruktur dan sistematis.
Chairman Lembaga Studi Keselamatan Siber CISSReC, Dr. Pratama Persadha, menegaskan bahwa melabeli seluruh WNI yang pulang sebagai “korban” adalah langkah yang secara kriminologis menyesatkan.
Realitas Di lapangan Menunjukkan spektrum peran yang sangat kompleks, Di mana batas Ditengah paksaan dan kesukarelaan sering kali kabur Bersama insentif Perbankan yang menggiurkan.
Korban atau Operator?
Berdasarkan Studi mendalam Di dinamika industri scam Di Kamboja, CISSReC memetakan tiga kategori utama WNI yang terlibat.
Pertama, adalah korban murni. Kelompok ini direkrut Bersama tipu daya, dipaksa bekerja Di bawah ancaman, disekap, Malahan disiksa tanpa mengetahui Dari awal bahwa mereka Berencana dipekerjakan Untuk industri kejahatan siber.
Kedua, adalah kelompok adaptif. Mereka awalnya tertipu, Tetapi Sesudah masuk Di Untuk sistem, mereka memilih Menyesuaikan. Tekanan target yang tinggi, iming-iming bonus Perbankan, serta normalisasi lingkungan kerja kriminal membuat mereka bertransformasi menjadi penipu aktif.
Ketiga, dan yang paling berbahaya, adalah pelaku sadar. Kelompok ini datang Bersama kesadaran penuh, mengetahui deskripsi pekerjaan sebagai penipu (scammer), memahami target operasi mereka adalah korban tak bersalah, dan secara sukarela menjadi Dibagian Untuk sindikat kejahatan lintas Bangsa Untuk keuntungan ekonomi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bukan Sekadar Korban, WNI Di Kamboja Bisa Bersama Sebab Itu Tentara Bayaran Digital











