Jakarta, CNN Indonesia —
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan ETLE Drone Patrol Presisi Ke Area Cibubur, Jakarta Timur Ke Jumat (30/1). Penerapan Ilmu Pengetahuan terbaru ini berhasil merekam 30 pelanggar lalu lintas.
Menurut kepolisian penerapan ini bertujuan Meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas serta menekan angka Kartu Merah dan kecelakaan, khususnya Ke kawasan Bersama mobilitas Komunitas yang tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data pelaksanaan Ke Jumat (30/1), ETLE Drone berhasil mengidentifikasi dan merekam sebanyak 30 Kartu Merah lalu lintas, yang didominasi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua. Para pelanggar terekam tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Tidak menggunakan helm Di berkendara melanggar Syarat Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang-Undang LLAJ), Bersama ancaman pidana denda paling banyak Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan laporan Kasi Binwas Ditgakkum Korlantas Polri AKBP M Adiel Aristo, Kartu Merah keselamatan dasar pengendara roda dua masih menjadi temuan dominan Di pengawasan lalu lintas berbasis ETLE Drone.
Melansir Detik, Kakorlantas Irjen Agus Suryo Nugroho menegaskan bahwa ETLE Drone Patrol Presisi merupakan Pembaharuan strategis Korlantas Di Memperkenalkan penegakan hukum lalu lintas yang modern, objektif, dan berkeadilan. Ia menyebut pemanfaatan drone ini memungkinkan pemantauan dilakukan secara luas dan presisi, termasuk Di Kartu Merah yang Berpotensi Bagi menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Lewat Ilmu Pengetahuan Perekamgambar drone beresolusi tinggi, petugas dapat mengidentifikasi secara jelas pengendara maupun penumpang sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak menggunakan helm. Setiap Kartu Merah terekam secara objektif dan diproses Lewat sistem ETLE nasional tanpa Komitmen langsung Ke lapangan, Supaya menjamin transparansi dan akuntanbilitas penegakan hukum.
Kegiatan ini berada Ke bawah pengawasan dan pengendalian teknis Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang memastikan kesiapan personel, optimalisasi Alat drone, serta keabsahan data hasil perekaman ETLE.
Evaluasi dilakukan secara berkala guna menjaga Standar penindakan dan kesesuaian Bersama Syarat hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa penekanan Ke Kartu Merah tidak menggunakan helm juga menjadi Dibagian Di upaya Pelatihan kepada Komunitas agar lebih disiplin dan sadar Akansegera pentingnya keselamatan berkendara. Pendekatan preemtif dan preventif tetap dikedepankan Lewat sosialisasi, sejalan Bersama penegakan hukum yang humanis dan presisi.
Korlantas Polri berharap, penerapan ETLE Drone Patrol Presisi Bersama fokus Ke Kartu Merah tidak menggunakan helm, dapat Meningkatkan kepatuhan Komunitas Di aturan lalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan, serta mewujudkan Kekayaan Budaya Dunia berlalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan.
(dmi/dmi)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Terbang Ke Cibubur, ETLE Drone Patrol Rekam 30 Pelanggar Lalu Lintas











