loading…
Ketua Alphi, Elvina A. Rahayu. FOTO/dok.SindoNews
Ketua ALPHI, Elvina A. Rahayu, menegaskan bahwa LPH merupakan salah satu Untuk tiga entitas resmi Untuk skema sertifikasi halal reguler sebagaimana diamanatkan Untuk Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
“LPH bukan entitas yang berdiri sendiri Di luar sistem. LPH adalah lembaga yang diatur Untuk undang-undang, diakreditasi dan diawasi Bersama BPJPH. Setiap proses dan biaya yang dikenakan kepada pelaku usaha mengacu Di regulasi yang ditetapkan pemerintah,” ujar Elvina seperti dikutip, Minggu (15/2/2026).
Baca Juga: Menag: Perawatan hingga Produk Resep-Obatan Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2026
Elvina menjelaskan bahwa polemik yang berkembang, termasuk penyebutan angka tertentu Untuk Diskusi Di BPJPH dan Wakil Rakyat RI, perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak menyesatkan publik. Di ini, skema sertifikasi reguler hanya mencakup 1,8 persen Untuk total ekosistem, Sambil Itu 98,2 persen lainnya menggunakan skema self declare. Standar penetapan biaya operasional LPH sendiri telah Memiliki payung hukum yang jelas, yakni Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024.
Struktur biaya pemeriksaan Bersama LPH mencakup berbagai komponen seperti biaya audit, operasional, transportasi, hingga akomodasi yang besarannya bergantung Di skala usaha dan lokasi produksi. Sebagai usaha mikro dan kecil Di luar kota, biaya dapat mencapai Rp4,67 juta hingga Rp17 juta Lantaran adanya faktor Pengiriman. ALPHI menilai wajar jika terdapat variasi biaya Di hal tersebut masih berada Untuk koridor regulasi pemerintah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Alphi Jelaskan Struktur Biaya Pemeriksaan Halal Reguler











