loading…
BPKN mendesak produsen AMDK Sebagai Memikat galon guna ulang berbahan polikarbonat yang sudah berusia tua Bersama peredaran. FOTO/Shutterstock
Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan ini adalah seruan moral kepada para produsen Sebagai bertanggung jawab tanpa menunggu paksaan hukum. “Secara moral, produsen punya tanggung jawab Sebagai menjaga Kesejaganan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak),” ujar dia seperti dikutip, Selasa (17/2/2026).
Baca Juga: Lembaga Legis Latif Soroti soal Galon Guna Ulang Melebihi Batas Usia Pakai
Desakan BPKN dipicu Dari investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) yang menemukan 57 persen galon yang beredar Ke Jabodetabek berusia lebih Bersama dua tahun. Justru, Ke Area Bogor, galon berusia 13 tahun masih ditemukan dijual bebas. Situasi ini memicu kekhawatiran Akansegera paparan Bisphenol A (BPA) yang dapat bermigrasi Di air minum seiring penurunan Standar plastik akibat pemakaian berulang.
Ketua KKI, David Tobing, mengimbau Kelompok Sebagai mulai proaktif melindungi diri Di Merasakan galon isi ulang. Ia menegaskan konsumen Memperoleh hak Sebagai memilih galon yang lebih layak pakai. “Konsumen itu mempunyai hak Sebagai memilih. Sebab harganya sama, galon Mutakhir dan galon tua itu harganya sama. Karena Itu konsumen berhak menolak, minta yang Mutakhir,” ujar David.
Baca Juga: Rugikan Konsumen, KKI Temukan Galon Berusia Tua Masih Banyak Beredar Ke Pasaran
David menjelaskan, konsumen dapat mengenali galon tua Bersama tampilannya yang buram dan kusam. Situasi tersebut menandakan penurunan Standar plastik yang Berpeluang melepaskan zat berbahaya Di Untuk air minum. “Sebab lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih Berpeluang bahaya atau menimbulkan Gangguan,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Lindungi Konsumen, BPKN Minta Produsen AMDK Tarik Galon Tua Bersama Peredaran











