loading…
Menko Airlangga Hartarto mengaku Di ini Pemerintah Ditengah menyusun Undang-undang (Perundang-Undangan) Ketenagakerjaan Mutakhir pasca kesepakatan tarif Didalam Amerika Serikat (AS). Foto/Dok
“Kita Lagi menyusun Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang Mutakhir ya, Lagi disusun. Didalam Sebab Itu nanti itu (kesepakatan permintaan AS) Berencana masuk Di Di undang-undang Naker yang Mutakhir,” ujarnya Di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Yang Terkait Didalam Digital
Menko Airlangga juga mengatakan, Perundang-Undangan Mutakhir tersebut nantinya juga sekaligus mengakomodir beberapa pasal yang dibatalkan Didalam MK Di beberapa pasal Di Undang-Undang Cipta Kerja. “Nanti kita Berencana monitor beberapa pasal Di Perundang-Undangan CK yang dibatalkan Didalam MK. Agar semuanya Berencana diintegrasikan Di Di Undang-Undang Tenaga Kerja yang Mutakhir,” katanya.
Sebelumnya telah diteken perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Di Di Yang Sama Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Pemimpin Negara Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti isi klausul Di perjanjian dagang Ditengah Indonesia dan Amerika Serikat yang menyangkut pembatasan pekerja Kesepakatan dan outsourcing.
Menurut Said Iqbal, pihaknya perlu memahami maksud Di balik pasal yang disebut meminta pembatasan masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun serta pembatasan tenaga alih daya. Ia menilai klausul tersebut bisa Memiliki dua kemungkinan tujuan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemerintah Bakal Bikin Perundang-Undangan Ketenagakerjaan Mutakhir Buntut Tarif AS, Berikut Isinya











