Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlaku habis atau kedaluwarsa tidak selalu harus dibuat Terbaru. Untuk Kebugaran tertentu, SIM mati masih dapat diperpanjang.
Kebugaran tertentu yang dimaksud adalah ketika masa berlaku SIM habis bertepatan hari Pada layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tidak beroperasi.
Biasanya Satpas tutup Ke hari libur nasional, tanggal merah, atau hari tertentu yang ditetapkan sebagai hari libur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk Kebugaran tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri umumnya Menyediakan dispensasi perpanjangan SIM Ke hari kerja berikutnya. Masa dispensasi ini Berencana ditetapkan Dari Korlantas Polri dan bisa berbeda Ke setiap Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, jika tanggal kedaluwarsa SIM jatuh Ke 5 yang merupakan hari libur nasional, maka pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan Ke hari kerja ketika layanan kembali dibuka.
Syarat ini tertuang Untuk Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Untuk aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang masa berlakunya habis Lantaran keadaan kahar dapat dikecualikan Untuk Syarat umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan Untuk Direktorat Lalu Lintas Ke tingkat Polda.
Syarat perpanjangan SIM
Sebelumnya datang Hingga Satpas Sebagai melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejaganan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Selain datang langsung Hingga Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online Lewat situs resmi Korlantas Polri Ke sim.korlantas.polri.go.id atau Lewat Gadget Lunak SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia Ke Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
– Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
– Isi seluruh data Ke formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
– Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
– Datang Hingga Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling Sebagai pengambilan SIM Bersama membawa seluruh dokumen persyaratan.
– Tunggu hingga dipanggil petugas Sebagai Memperoleh SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Terbaru











