loading…
Pemerintah Indonesia secara resmi menutup pelaksanaan Indonesia Disaster Risk Finance & Insurance (IndoRISK). FOTO/dok.SindoNews
IndoRISK merupakan inisiatif strategis pemerintah Sebagai Meningkatkan ketahanan fiskal Negeri Di dampak ekonomi akibat bencana Lewat pembentukan dan penguatan Pooling Fund Bencana (PFB). Proyek ini didukung Didalam Pinjaman LN-9197-ID serta hibah Di Internasional Risk Financing Facility (GRiF) dan mulai efektif Dari 4 Oktober 2021.
Di periode pelaksanaan, berbagai capaian penting berhasil diwujudkan, Ditengah lain penguatan tata kelola pembiayaan risiko bencana serta Pembuatan mekanisme pendanaan yang lebih responsif Di Situasi darurat. Salah satu langkah strategis adalah penetapan BPDLH sebagai pengelola Pooling Fund Bencana Lewat Keputusan Pembantu Kepala Negara Keuangan Nomor 407 Tahun 2021, yang diikuti Didalam pengesahan Operations Manual Ke Oktober 2021 sebagai pedoman pengelolaan dana.
Direktur Strategi Kesejajaran dan Pemerataan Ekonomi, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Kementerian Keuangan, Suska, menjelaskan pentingnya strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana (PARB) Di menanggulangi risiko bencana.
“Strategi PARB diluncurkan tahun 2018 merupakan kombinasi Di instrumen-instrumen keuangan Sebagai Merasakan skema pendanaan risiko bencana yang memadai, tepat waktu dan sasaran, efektif, berkelanjutan, dan transparan. Hingga masa Didepan, PFB sebagai Dibagian Di Strategi PARB Akansegera menjadi instrumen penting Di penanggulangan risiko bencana dan menjadi buffer Untuk APBN,” kata Suska.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Resmi Akhiri Langkah IndoRisk, Pemerintah Perkuat Fiskal Hadapi Risiko Bencana











