Denpasar –
Ombudsman Provinsi Bali menyoroti transparansi pengelolaan dana pungutan wisatawan Foreign (PWA) Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Sikap itu muncul Setelahnya ada dugaan penyimpangan pengelolaan dana PWA yang kini Di ditelusuri Bersama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengaku telah mengkaji tata kelola pelayanan kepariwisataan Kekayaan Budaya Dunia Bali Untuk wisatawan Foreign. Ia mencatat sejumlah potensi maladministrasi Di implementasi Keputusan pungutan wisatawan Foreign tersebut.
“Beberapa potensi yang dicatat Antara lain berkaitan Bersama kemungkinan penyimpangan prosedur atau penundaan pelayanan Di penyediaan konten perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, pengelolaan pengaduan Lewat sistem Love Bali, hingga mekanisme pemeriksaan levy voucher Untuk wisatawan Foreign,” ujar Widhiyanti Di dikonfirmasi detikBali, Jumat (13/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widhiyanti mengatakan Ombudsman tidak Memiliki kewenangan Untuk menilai proses penegakan hukum yang Di berlangsung Ke Kejagung. Meski demikian, Ombudsman tetap Meninjau perkembangan penyidikan Perkara Hukum Hukum tersebut sebagai upaya transparansi publik.
Hingga kini, dia berujar, belum ada laporan resmi yang masuk Di Ombudsman Yang Terkait Bersama Keputusan PWA Ke Bali. “Belum ada laporan yang masuk. Tetapi, Ombudsman RI Meninjau Ke media sosial adanya Komunitas yang meminta transparansi Yang Terkait Bersama realisasi dan penggunaan PWA,” ujar Widhiyanti.
Ke sisi lain, Ombudsman menilai Pemprov Bali terus Berusaha melakukan pembenahan Di pelaksanaan Keputusan tersebut. Misalkan Bersama penguatan regulasi, perbaikan tata kelola, hingga peningkatan sistem pengawasan.
Widhiyanti menerangkan Ombudsman Bali telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Dinas Perjalanan Di Luarnegeri Provinsi Bali Untuk memperkuat tata kelola pelaksanaan pungutan wisatawan Foreign. Termasuk mengenai penyusunan standar pelayanan pembayaran pungutan, standar operasional prosedur pemeriksaan levy voucher, hingga penguatan mekanisme penanganan pengaduan Lewat sistem Love Bali.
Ombudsman berharap implementasi Keputusan pungutan wisatawan Foreign dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Terlebih, Keputusan tersebut dirancang Untuk mendukung Ketahanan Perjalanan Di Luarnegeri Ke Pulau Dewata, pelestarian lingkungan, hingga nilai-nilai Kekayaan Budaya Dunia lokal.
“Harapannya Ke satu sisi dapat Meningkatkan PAD Bali dan Ke sisi lain Meningkatkan pelayanan kepariwisataan Kekayaan Budaya Dunia Bali Untuk wisatawan Foreign,” kata Sri Widhiyanti.
Sebelumnya, Kejagung Di mengusut dugaan penyelewengan Di pengelolaan dana PWA Ke Bali. Keputusan ini mulai diterapkan Dari 14 Februari 2024 Bersama tarif USD 10 Nilai Mata Uang Amerika atau Bersama kurs Di itu Di Rp 150 ribu per turis Foreign.
Adapun, proses yang bergulir Ke Kejagung Di ini masih Di tahap klarifikasi Yang Terkait Bersama pengelolaan dana PWA. Kejagung juga meminta sejumlah dokumen dan keterangan Di pejabat Ke lingkungan Pemprov Bali mengenai mekanisme pemungutan, pengelolaan, hingga penggunaan dana PWA tersebut.
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Transparansi Pengelolaan Dana Pungutan Wisatawan Foreign Disorot Ombudsman











