Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian memberi dispensasi Untuk pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis Di Satpas tutup ketika libur Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026 Di 19-24 Maret 2026.
Hal ini Berencana membantu Anda mengurus perpanjangan SIM mati Di periode tersebut Di lain hari, tanpa perlu repot-repot membuat Mutakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai Daerah Jakarta, seperti dijelaskan Di akun Instagram Satpas Metro Jaya, pelayanan Di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI, dan SIM keliling diliburkan Di Kamis-Selasa, 19-24 Maret 2026.
“Dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali Di Rabu 25 Maret,” tulis akun tersebut dikutip Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan juga Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis Di 19-24 Maret, dapat melaksanakan perpanjangan SIM Di 25 Maret atau Di Satpas kembali beroperasi.
“Perpanjangan SIM Di tanggal 25 Maret Bersama mekanisme perpanjangan,” ungkapnya.
Syarat soal dispensasi ini tertuang Untuk Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Untuk aturan tersebut dijelaskan SIM yang masa berlakunya habis Lantaran keadaan kahar dapat dikecualikan Untuk Syarat umum dan tetap bisa diperpanjang berdasarkan keputusan Kepala Korlantas Polri atas laporan Untuk Direktorat Lalu Lintas Di tingkat Polda.
[Gambas:Instagram]
Syarat perpanjangan SIM
Sebelumnya datang Hingga Satpas Sebagai melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
– Fotokopi KTP yang masih berlaku
– Fotokopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti cek Kesejaganan
– Bukti cek psikologi
– Bukti pembayaran
Selain datang langsung Hingga Satpas, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online Melewati situs resmi Korlantas Polri Di sim.korlantas.polri.go.id atau Melewati Gadget Lunak SINAR (SIM Nasional Presisi) yang tersedia Di Play Store.
Adapun langkah-langkah perpanjangan SIM secara online sebagai berikut:
– Klik menu pendaftaran dan pilih opsi “Perpanjang SIM”.
– Isi seluruh data Di formulir yang tersedia, masukkan kode verifikasi, lalu klik “kirim”.
– Tunggu notifikasi email yang berisi kode tagihan perpanjangan SIM.
– Lakukan pembayaran dan simpan bukti pembayaran.
– Datang Hingga Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling Sebagai pengambilan SIM Bersama membawa seluruh dokumen persyaratan.
– Tunggu hingga dipanggil petugas Sebagai Memperoleh SIM yang telah diperpanjang.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Satpas Tutup, Ada Dispensasi SIM Mati Di Libur Nyepi dan Idul Fitri











