Jakarta, CNN Indonesia —
Wajib Pph ditetapkan Untuk sejumlah jenis kendaraan yang melintasi Berjalan Hingga Daerah Indonesia sesuai aturan yang berlaku.
Kewajiban itu Bersama Sebab Itu syarat utama atau legalitas sebuah kendaraan Hingga jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, tidak semua jenis kendaraan yang wajib membayar Pph tahunan.
Terdapat lima kategori kendaraan yang tidak masuk objek Pph Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan terbaru yang dirilis Kementerian Untuk Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori kendaraan yang bebas Pph tahunan tercantum Untuk Pasal 3 ayat 3, Peraturan Pembantu Ri Untuk Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pph Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pph Alat Berat.
Meski demikian, aturan Mutakhir itu juga mengubah status Pph Sepeda Listrik. Jika Sebelumnya Itu Sepeda Listrik secara tegas dikecualikan Bersama objek Pph, kini status tersebut tidak lagi berlaku.
Di aturan lama, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis Energi Hijau termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya serta kendaraan hasil konversi Bersama bahan bakar fosil, secara eksplisit tidak dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Untuk regulasi terbaru, Sepeda Listrik tetap dikenakan Pph. Tetapi, beban yang ditanggung kemungkinan tidak Akansegera sebesar kendaraan konvensional Lantaran Menyambut insentif Bersama pemerintah Daerah.
Pasal 19 menyebutkan pengenaan PKB dan BBNKB Untuk Sepeda Listrik berbasis baterai dapat diberikan Untuk bentuk pembebasan atau pengurangan, sesuai Syarat perundang-undangan.
Di Itu, Sepeda Listrik Bersama tahun pembuatan Sebelumnya 2026, termasuk hasil konversi Bersama bahan bakar fosil, juga tetap berpeluang memperoleh insentif serupa, baik berupa pembebasan maupun pengurangan Pph Bersama Daerah.
Berikut lima kategori kendaraan yang bebas Pph tahunan.
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Untuk keperluan Lini Dibelakang dan Keselamatan Bangsa
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Bangsa Foreign Bersama asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Menyambut fasilitas pembebasan Pph Bersama pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Hijau
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Melewati peraturan Daerah Yang Terkait Bersama Pph dan retribusi.
(bac)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Ini Daftar 5 Jenis Kendaraan yang Tak Wajib Bayar Pph Tahunan











