Jakarta, CNN Indonesia —
Ada lima jenis kendaraan yang dikecualikan Di objek Ppn Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan aturan Kementerian Di Negeri (Kemendagri). Pemilik lima jenis kendaraan ini berarti tak perlu membayar Ppn yang ditagih pemerintah Lokasi per tahun itu.
Berdasarkan Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Di Negeri Nomor 1 Tahun 2026 Pasal 3, lima kendaraan itu adalah:
1. Kereta api
2. Kendaraan bermotor yang digunakan khusus Bagi keperluan Lini Di dan Keselamatan Negeri
3. Kendaraan milik kedutaan, konsulat, perwakilan Negeri Asing Di asas timbal balik, serta lembaga internasional yang Menyambut fasilitas pembebasan Ppn Di pemerintah
4. Kendaraan bermotor Energi Hijau
5. Kendaraan bermotor lain yang ditetapkan Melewati peraturan Lokasi Yang Terkait Di Ppn dan retribusi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diksi Di aturan itu berbeda Di Sebelumnya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 Pasal 3, yang menetapkan enam jenis kendaraan dikecualikan Di objek PKB sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kereta api
2. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan Bagi keperluan Lini Di dan Keselamatan Negeri
3. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan Negeri Asing Di asas timbal balik, dan Lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Ppn Di Pemerintah
4. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Hijau termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya
5. Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis Energi Hijau
6. Kendaraan Bermotor lainnya yang ditetapkan Di peraturan Lokasi mengenai Ppn dan retribusi Lokasi
Sepedamotor Listrik
Di aturan Mutakhir secara eksplisit menghapus ‘kendaraan berbasis listrik’ Di daftar kendaraan yang dikecualikan Di objek PKB. Ini artinya keistimewaan pemilik Sepedamotor Listrik tidak perlu membayar PKB telah selesai.
Walau demikian penetapan besar PKB Bagi Sepedamotor Listrik diserahkan kepada pemerintah provinsi (Pemprov). Pemprov punya kewenangan membebani Sepedamotor Listrik Di PKB atau bisa juga tetap memberi insentif.
Sampai Sekarang Pemprov yang sudah menetapkan tetap menggratiskan PKB Bagi Sepedamotor Listrik adalah Jakarta dan Jawa Barat.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Selain Armada Kedutaan, Ini Kendaraan yang Tak Perlu Bayar Ppn









