Jakarta, CNN Indonesia —
Komunitas berkesempatan memanfaatkan Langkah pemutihan dan potongan Pajak Lainnya kendaraan bermotor (PKB) Ke 2026. Aturan ini bisa digunakan Sebagai memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.
Langkah ini merupakan Aturan yang dirilis pemerintah Daerah, berupa penghapusan atau keringanan Hukuman Politik administrasi Untuk pemilik kendaraan yang Memiliki tunggakan.
Harapannya, beban wajib Pajak Lainnya menjadi lebih ringan Supaya warga terdorong segera melunasi kewajibannya. Selain membantu Komunitas, Langkah tersebut juga ditujukan Sebagai Meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Lainnya serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini daftar Daerah yang Melakukan pemutihan Pajak Lainnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Jawa Ditengah
Ada diskon Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Ditengah yang berlaku mulai 20 Februari 2026 sampai 31 Desember 2026. Damai ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Ditengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Potongan 5 persen diberikan langsung Bersama nilai pokok Pajak Lainnya kendaraan roda dua dan empat. Denda atau Hukuman Politik Berencana otomatis menyesuaikan nilai pokok Pajak Lainnya Sesudah diskon.
2. Bali
Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pada Pokok Pajak Lainnya Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Langkah ini berlaku Sebelum 5 Januari 2026. Untuk aturan tersebut, Pemprov Bali Menyediakan pengurangan pokok PKB Bersama Syarat:
– Kendaraan bermotor hingga 200 cc Menyambut pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
– Kendaraan Ke atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Ke Samping Itu, wajib Pajak Lainnya yang Di ini patuh dan tidak Memiliki tunggakan Pajak Lainnya Ke tahun-tahun Sebelumnya berhak atas tambahan potongan. Ketentuannya:
Kendaraan hingga 200 cc Menyambut tambahan diskon PKB sebesar 10 persen. Kendaraan Ke atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Bengkulu
Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan bermotor ini berlaku Ke seluruh Daerah Provinsi Bengkulu.
Menurut Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, Untuk pemutihan ini Berencana ada pembebasan denda Pajak Lainnya kendaraan bermotor, tunggakan Pajak Lainnya, dan bayar Pajak Lainnya hanya satu tahun berjalan. Disebutkan, Langkah pemutihan ini hanya digelar satu kali Di periode pemerintahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Langkah pemutihan Pajak Lainnya kendaraan Ke Bengkulu ini berlangsung mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Agustus 2026. Helmi bilang Aturan ini diambil sebagai respons atas tingginya permintaan Komunitas yang menantikan kembali Langkah serupa.
“Sebab banyak Komunitas yang menanyakan kapan pemutihan Pajak Lainnya kendaraan dibuka, maka kesempatan ini kita buka kembali,” ujar Helmi Untuk situs resmi Pemprov Bengkulu.
(ryh/fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Update Daerah Gelar Pemutihan Pajak Lainnya Kendaraan Mei 2026











