Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan bahwa mereka masih men-suspend atau menangguhkan Disekitar 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN Merangsang para SPPG Untuk memperbaiki Mutu Inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG) mereka.
BGN Mengkaji masukan Di Kelompok, pejabat Lokasi, hasil inspeksi mendadak Sebab mereka tidak memenuhi Syarat sesuai petunjuk teknis.
“Terhitung Dari Inisiatif MBG dimulai Ke tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, Di total 27.208 SPPG yang Di ini sudah beroperasi Ke seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah ditangguhkan,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik S. Deyang Di keterangan resminya, dikutip Di Di, Selasa (2/6/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di data semua Daerah, total sebanyak 8.182 SPPG pernah ditangguhkan, Didalam 5.659 SPPG sudah beroperasi kembali Sebab sudah memenuhi Syarat.
Daerah I (Sumatera)
5.968 SPPG sudah beroperasi dan 148 masih Ke-suspend.
Daerah II (Pulau Jawa
16.594 SPPG sudah beroperasi dan 1.666 masih Ke-suspend
Daerah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua)
4.646 SPPG sudah beroperasi dan 399 masih Ke-suspend
Alasan SPPG Ditangguhkan
Setiap SPPG bisa dijatuhi Pembatasan suspend Sebab berbagai sebab, Ke antaranya:
- Menu yang diproduksi enyebabkan keracunan seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah.
- Menu yang disajikan tidak sesuai Biaya belanja bahan baku yaitu Rp8.000 dan Rp10.000
- Sengaja menaikkan (mark up) harga bahan baku
- Alur bangunan SPPG tidak sesuai petunjuk teknis.
- Belum mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
- Belum Memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
- Tidak menyiapkan mess Untuk kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan.
- Peralatan dapur tidak sesuai juknis
- Manajemen tata kelola buruk
- Pertikaian antar mitra dan yayasan
- Memiliki pemasok kurang Di 15
Jumlah SPPG yang ditangguhkan ini juga Berpotensi Untuk Berencana bertambah lagi, mengingat Di ini BGN mewajibkan agar setiap SPPG minimal mendistribusikan MBG Untuk 300 penerima manfaat kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
“Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa Menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu Berencana ditangguhkan mayor (tanpa insentif) dan kepala SPPG-nya Berencana Menyaksikan peringatan keras,” tutup Nanik.
Halaman 2 Di 2
(dpy/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: BGN Tangguhkan Operasional 2.213 SPPG, Ini Alasannya











