Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menegaskan larangan pembelian bahan bakar Energi (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Biosolar, Untuk kendaraan yang menunggak Iuran Wajib Kendaraan Bermotor (PKB) dan kendaraan berpelat nomor luar Area tetap berlaku Hingga daerahnya.
“Ini bukan Sebagai mempersulit siapa pun. Kita ingin memastikan Dukungan Pemerintah pemerintah benar-benar diterima Didalam Komunitas yang berhak. Yang sudah memenuhi kewajiban harus Merasakan haknya,” katanya Hingga Kupang, Senin (6/7), dikutip Di.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan ini tertuang Di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor, Iuran Wajib Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Iuran Wajib Alat Berat.
Beleid ini diterbitkan Sebagai Memperbaiki kepatuhan wajib Iuran Wajib sekaligus memastikan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan pemerintah pusat benar-benar dinikmati Komunitas yang berhak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemprov NTT Di ini Memperoleh banyak laporan soal kuota BBM bersubsidi yang cepat habis Hingga sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Menurut evaluasi pemprov, salah satu penyebabnya adalah masih adanya kendaraan pelat nomor luar Area maupun kendaraan menunggak Iuran Wajib yang ikut membeli BBM bersubsidi.
Kendaraan luar Area
Kendaraan berpelat NTT, baik berkode DH, EB, maupun ED, tetap dapat membeli BBM bersubsidi asal PKB-nya sudah lunas.
Sambil Itu kendaraan pelat nomor luar Area maupun kendaraan pelat nomor NTT yang menunggak Iuran Wajib belum dapat membeli BBM bersubsidi hingga kewajiban perpajakannya diselesaikan.
Melki menegaskan Aturan ini tidak semata-mata bertujuan Memperbaiki Pendapatan Asli Area (PAD), melainkan juga membangun Kearifan Lokal Dunia kepatuhan serta mewujudkan keadilan fiskal Untuk Komunitas NTT.
Komunitas yang memanfaatkan infrastruktur dan pelayanan publik Hingga NTT, menurutnya, Memiliki tanggung jawab berkontribusi Di pembangunan Area Melewati pembayaran Iuran Wajib kendaraan.
“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Komunitas yang sudah menjalankan kewajibannya membayar Iuran Wajib harus memperoleh haknya Sebagai Merasakan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak Sebab kuota sudah habis digunakan Didalam pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Melki, dikutip Di.
(fea)
Add
as a preferred
source on Google
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Provinsi Ini Larang Penunggak Iuran Wajib Kendaraan Beli BBM Dukungan Pemerintah











