Jakarta, CNN Indonesia —
Sejumlah provinsi Hingga Indonesia Pada ini Ditengah Mengadakan Inisiatif pemutihan Retribusi Negara kendaraan. Di banyaknya provinsi, lima Area ini yang Di Mengadakan Inisiatif tersebut dan Berencana berakhir Di akhir bulan ini.
Sebagai diketahui, setiap pemerintah Area memberi bentuk keringanan yang berbeda-beda, seperti menghapus denda keterlambatan, memangkas pokok tunggakan, ada juga yang memberi diskon Retribusi Negara tanpa menghapus denda.
Berikut daftar yang diurutkan Di provinsi Didalam batas periode berakhir Di akhir Agustus 2026:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Bengkulu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Periode pelaksanaan dimulai Di 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor, tunggakan Retribusi Negara, pembayaran Retribusi Negara hanya satu tahun berjalan.
2. Maluku
Periode pelaksanaan dimulai Di 6 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Mengutip Di akun Instagram Jasa Raharja, Inisiatif pemutihan ini berlaku Untuk seluruh wajib Retribusi Negara kendaraan bermotor yang berada Hingga Provinsi Maluku.
Keringanan yang diberikan yaitu, pembebasan denda Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Di tahun-tahun Sebelumnya Itu.
3. Lampung
Periode pelaksanaan dimulai Di 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Berikut beberapa keringanan Di pemerintah Lampung yang dikutip Di Badan Pendapatan Area (Bapenda) Provinsi Lampung.
– Wajib Retribusi Negara yang menunggak satu tahun atau lebih hanya membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama, sisanya tunggakan dan denda Retribusi Negara dihapus
– Bebas denda dan Retribusi Negara progresif
– Diskon mutasi atau balik nama Di Area sebesar 25 persen Sebagai kendaraan roda empat dan 50 persen Sebagai roda dua
– Diskon PKB 50 persen Di tahun pertama dan kedua Untuk kendaraan yang mutasi masuk Hingga Lampung
– Diskon 5 persen sampai 25 persen Untuk wajib Retribusi Negara yang taat.
4. Jakarta
Periode pelaksanaan dimulai Di 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, pembebasan Hukuman Politik administratif Sebagai PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) diberikan secara otomatis Melewati sistem Retribusi Negara Area tanpa perlu mengajukan permohonan.
“Hukuman Politik administratif yang dimaksud berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran Retribusi Negara terutang. Artinya, Kelompok yang Memperoleh keterlambatan pembayaran PKB maupun BBNKB kini Memperoleh kesempatan Sebagai melunasi kewajibannya tanpa tambahan beban bunga keterlambatan,” ungkap Bapenda DKI Jakarta.
5. Jawa Timur
Periode pelaksanaan dimulai Di 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Berikut Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor100.3.3.1/482/013/2026, mengenai keringanan yang diberikan.
– Bebas Hukuman Politik administratif PKB dan BBNKB
– Bebas pengenaan PKB progresif
– Pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Itu sebesar 20 persen Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua milik wajib Retribusi Negara berprofesi buruh
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Itu Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua milik wajib Retribusi Negara yang termasuk data P3KE atau DTSEN
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Itu Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda dua yang digunakan Didalam Gadget Lunak transportasi online
– Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan Sebelumnya Itu Sebagai sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua roda tiga.
(hjn/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Inisiatif Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Hingga 5 Provinsi Rampung Agustus 2026











